|
PENGEBIRIAN GERAKAN BURUH DI
BALIK RESOLUSI BIPARTIT NASIONAL
Masifnya PHK massal,
tingginya pengangguran, upah buruh rendah, naiknya harga sembako, pemberangusan
serikat pekerja, praktek outsourching, kriminalisasi gerakan buruh
bahkan sampai fenomena perpecahan serikat buruh telah menjadi bukti bahwasanya
posisi tawar gerakan buruh masihlah lemah di hadapan negara dan pemodal. Keberadaan
UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, secara tidak sadar telah
mengkotak-kotakan dan membagi tingkatan organisasi buruh mulai dari tingkatan
pabrik / perusahaan hingga lokal sampai skala nasional. Belum lagi, penerapan
atas UU Otonomi Daerah sebagai instrumen hukum negara telah membagi-bagi
struktur kekuasaan menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kondisi
ini secara otomatis berakibat pada pola perjuangan dan solidaritas serikat
buruh dalam memperjuangkan nilai upah yang layak sering terbatasi dengan
batas-batas kewilayahan atau propinsi, sehingga berdampak juga pada pengkotak-kotakan
isu perburuhan yang akan diusung.
Transisi
demokrasi, paska reformasi 1998 yang seharusnya mendorong terjadinya perubahan
cara produksi yang berpihak kepada masyarakatnya ternyata hanya merubah model kekuasaan tirani ala
Soeharto berubah menjadi model kekuasaan oligarki dan anti rakyat serta tetap
tunduk pada kepentingan kapitalisme internasional. Dan kini, bentuk kekuasaan
oligarki itu merasuk ke dalam tubuh organisasi serikat-serikat buruh plat
kuning yang mendukung kebijakan pemerintah dan pemodal guna menekan
radikalisasi gerakan buruh itu sendiri.
Gemuruh kemenangan gerakan
buruh dalam menghalau rencana pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan
No.13, telah memaksa negara untuk menyerahkan proses ini ke dalam Forum
Tripartit Nasional (Kesepakatan Pemerintah-Pengusaha-Buruh). Namun konfederasi
buruh nasional yang tergabung dalam Tripartit Nasional sampai saat ini hanya sekedar
digunakan sebagai representasi gerakan buruh dalam mendukung sekian kebijakan
negara yang menindas. Praktek deradikalisasi (baca:pelemahan) dan
deideologisasi (baca:pembodohan) gerakan buruh yang dilakukan negara bisa kita
lihat dari dukungannya terhadap perumusan Resolusi Bipartit Nasional yang
digagas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo dengan konfederasi plat
kuning, KSBSI (Rekson Silaban) dan KSPI (Thamrin Mosi) pada Munas Apindo ke-VIII, di Hotel The
Sultan, di Jakarta, Kamis (27/3/2008) yang lalu. Kesepakatan Bipartit Nasional
tersebut tidak ubahnya sebuah rekayasa sosial dimana seolah-olah gerakan buruh
bersama para pengusaha dapat bergandengan tangan menyambut proses liberalisasi
modal asing dan stabilitas perekonomian di Indonesia. Hal ini setidaknya bisa
terlihat dari pendapat Sofyan Wanandi selaku Ketua Apindo, yang mengutarakan
beberapa hal sebagai berikut:
- Adanya praktek-praktek Suhartois Orde Baru dengan stigmatisasi
(baca: pengecapan) radikalisasi gerakan buruh ala sebagai gerakan
komunisme karena terdoktrin ajaran Karl Marx. Pendapat Sofyan Wanandi
meyakini perjuangan kelas kaum buruh melawan kelas pemodal sesungguhnya
bisa dihindari dengan jalan dibentuknya wadah komunikasi bersama antara
pengusaha dan gerakan buruh itu sendiri.
Padahal, serikat buruh tanpa harus
memahami terlebih dahulu tentang ajaran Karl Marx tentang perjuangan kelas
kelas buruh sekalipun, perjuangan gerakan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya
niscaya tetap akan terjadi. Sebab, alasan mendasar perjuangan itu sesungguhnya sendiri
dilandasi karena kondisi kerja yang tidak memanusiakan buruh.
- Pembentukan Bipartit Nasional yang akan diperluas pelembagaannya
sampai ke daerah-daerah yang ditujukan guna menyelesaikan problem-problem
hubungan industrial antara pengusaha dan buruh serta demi menjaga
stabilitas politik dan iklim investasi nasional, mengakibatkan radikalisasi
dan aksi-aksi gerakan buruh harus segera diminimalisir.
Padahal
setiap kali kemunculan adanya gemuruh radikalisasi gerakan buruh di Indonesia
selalu akibat REAKSI dari kebijakan pengusaha dan negara yang menindas. Singkatnya,
dalam menjaga persatuan gerakan dan solidaritas kaum buruh Indonesia, semua
kekuatan buruh harus selalu meningkatkan kesiapsiagaan massa dan tidak
terprovokasi dengan sekian manuver-manuver yang dilakukan oleh beberapa
kelompok yang anti perjuangan buruh serta waspadai watak-watak oligarki yang
merasuk ke dalam badan-badan kekuasaan negara juga telah merasuki konfederasi-konfederasi
buruh kepala batu alias konfederasi plat kuning.
|