| Senin, 03 Desember 2007 |
|
| Global Warming, Bentuk lain dari Stick and Carrot? |
| Tags: lingkungan |
|
Summer1998! mungkin masih segar dalam ingatan banyak orang, sekian banyak manula meregang nyawa di daratan Eropa yang dikelilingi salju setiap winter karena suhu panas yang mencapai 48 derajat celcius. Kecerian yang biasa terjadi selama summer dimana biasanya setiap orang berduyun duyun ke taman untuk mengadakan barbeque dan bermain bola tiba-tiba berubah menjadi petaka dan televisi saat itu menyiarkan kepada kita peningkatan jumlah korban setiap hari. Kondisi ini tidak sertamerta berubah dalam sekejap karena pada tahun berikutnya hal yang sama terjadi meskipun jumlah korban tidak sebanyak tahun 1998 tersebut.
Saat ini, pemanasan global menjadi isu yang ?paling panas? sepanas keadaan hari ini, tak kurang dari 15 ribu peserta dari 189 negara membicarakan hal ini di negeri dimana para dewata bermukim dengan harapan mendapatkan solusi atas persoalan yang terjadi. Tak kurang dari 169 negara (zonder Amerika) telah meratifikasi Protokol Kyoto yang mewajibkan negara industri untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca 5,2 % dibawah kadar yang mereka lepaskan pada tahun 1990 dalam kurun waktu 5 tahun mulai 2008-2012 yang menyetujui tiga mekanisme untuk membantu negara industri menekan emisi yaitu ; Implementasi bersama, Perdagangan emisi dan Mekanisme pembangunan bersih
Lantas apakah persoalan pemanasan global ini semata mata terjadi karena bumi semakin tua dan kelalaian pemilik hutan hujan dalam menjaganya? Jawabnya tentu tidak, karena pemanasan global terjadi sebagai sebuah akibat, yaitu akibat dari proses yang terjadi bertahun tahun dan dilakukan atas dasar kesadaran pihak-pihak yang disadari atau tidak telah merusak tatanan bumi atas nama kemajuan.
Dalam sebuah diskusi peluncuran buku yang diselenggrakan oleh Jatam, seorang pembicara jelas mengatakan bahwa sumberdaya alam yang dimiliki Indonesia merupakan mata uang dengan dua sisi yang berbeda, selain merupakan anugerah Tuhan, ia juga merupakan kutukan karena akan menjadi petaka karena salah dalam mengeksploitasi sumber daya tersebut. Apakah hal ini sepenuhnya benar?
Mengutip beberapa pakar lingkungan, selain rusaknya alam karena eksploitasi sumber daya alam yang berada dalam perut bumi, kerusakan hutan di Indonesia ternyata cukup parah, dari sektor ini disinyalir Indonesia menghabiskan 300 kali luas lapangan sepakbola per jam melalui deforestasi dan pembalakan liar. Jumlah hutan Indonesia pada tahun 1960 seluas 187,9 juta ha namun pada tahun 2005 menyusut menjadi 144 juta ha, ironisnya 53,9 juta ha dalam keadaan kritis. Angka resmi Departemen Kehutanan mencatat laju kerusakann hutan mencapai 2,8 juta hektar pertahun. Gambaran sederhananya dalam sehari terjadi penghancuran hutan seluas 51 km persegi.
Namun pembalakan tersebut tentu saja tidak dapat disalahkan karena pencurian kayu telah menjadi bagian dari jaringan sindikat internasional yang rapi dan solid. Vietnam, Malaysia, China, Hongkong dan Uni Eropa cenderung melegalkan perdagangan kayu dari hutan tropis, misalnya pada tahun 1999 Uni Eropa mengimpor 10 juta meter kubik kayu dimana setengahnya berasall dari tiga negara ? Indonesia, Brazil dan Kamerun dengan nilai yang ditaksir mencapai US$ 1,5 milliar pertahun. Inggris merupakan pengimpor kayu liar terbesar yaitu 1,6 juta meter pada tahun 1999, 60 % kayu yang di impor Inggris merupakan kayu liar senilai US$ 200 juta, pengimpor terbesar berikutnya adalah Perancis, Belgia, Jerman dan Belanda
Logikanya, dari sedemikian besar jumlah hutan yang dikorbankan negara pemilik hutan hujan tropis seharusnya mendapatkan keuntungan secara ekonomi, namun alih-alih menambah devisa, pembalakan liar tersebut justru telah merugikan negara triliunan rupiah, disinyalir negara rugi Rp 30 Trilliun setiap tahunnya, belum lagi kerusakan akibat bencana yang ditimbulkan dan terjadinya kekeringan mata air, kabut asap, banjir dan longsor yang telah menyebabkan kesengsaraan masyarakat dengan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Dari ilustrasi diatas jelas bahwa Indonesia mulai harus berfikir bahwa tindakan yang kongkrit harus dilakukan untuk menyelamatkan anak cucu dari kesengsaraan dimasa depan. Tindakan hukum yang tegas harus ditegakkan, jika selama ini Undang-Undang dan Surat Keputusan yang mengatur Pengelolaan Hutan dan Tata Niaga Kayu belum sepenuhnya menjerat pelaku utama, terutama pemilik modal maka alternatif pengurangan pembalakan liar dan pertambangan yang merusak alam harus secara tegas ditindak atau setidaknya diadakan pembahruan perjanjian dengan pihak yang dianggap merugikan negara
Saat ini sudah bukan zamannya lagi Indonesia hanya mengkonsumsi isu yang didesakkan oleh lembaga dikendalikan oleh paham Neoliberal sebagaimana terdahulu ketika bangsa kita mendengungkan Penghapusan kemiskinan sebagai pengganti program Struktural Adjusment Program guna membangun pabrik padat modal sebanyak banyaknya dengan mengorbankan lahan produktif , atau mbebek soal GCG agar hutang kembali dikucurkan dengan melaksanakan deregulasi, privatisasi dan liberalisasi.
(Tulisan dicuplik dari TOR Diskusi Kedai Kopi yang Insya Allah akan diselenggarakan pada 18 Desember 2007)
|
|
|
|
|