| Ulasan |
| Rabu, 31 Desember 2008 |
| Ulasan |
| Keputusan MK Untungkan Demokrat dan Parpol Baru? |
| Tags: MK, Parpol_Besar, Suara_Terbanyak |
(berpolitik.com): Dari sisi kepartaian, siapa yang dirugikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabsahkan sistem suara terbanyak? Mudah ditebak: parpol besar. Lebih tepat lagi: partai besar yang mempunyai basis konstituen yang besar.> |
(berpolitik.com): Dari sisi kepartaian, siapa yang dirugikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabsahkan sistem suara terbanyak? Mudah ditebak: parpol besar. Lebih tepat lagi: partai besar yang mempunyai basis konstituen yang besar.
Dari deretan parpol besar hasil pemilu 2004, langsung terlihat keputusan ini relatif tidak mempengaruhi Partai Demokrat. Sebagai partai, Demokrat boleh dibilang tak mempunyai basis konstituen langsung sebagaimana PKB dengan NU-nya, PAN dengan Muhammadiyah-nya, Golkar dengan basis-basis lamanya, PPP dan PKS yang menyambar sebagian NU dan Muhammadiyah/eks Masyumi-nya ataupun PDIP dengan basis eks PNI-nya.
Akibat keputusan MK, terjadi pertempuran internal yang sengit di tubuh parpol besar. Para caleg nomor jadi biasanya adalah kader partai yang dekat dengan elit partai dan atau memiliki "gizi" yang tinggi. Sebaliknya, caleg nomor sepatu rata-rata adalah kader-kader yang terbuang dan atau merupakan "figur-figur" baru.
Dalam bahasa caleg nomor jadi, mereka adalah kader-kader yang sudah jelas prestasi, dedikasi dan loyalitasnya pada partai. Sebaliknya, caleg nomor sepatu membahasakan diri sebagai kader-kader yang bekerja di tingkatan akar rumput dan atau orang-orang lokal.
Masalahnya, anggapan diri caleg nomor jadi hanya benar di mata elit partai. Sebaliknya, kader lokal atau yang digusur elit partai lebih dekat dan lebih mampu memikat hati pemilih tradisional partai. Tak mengherankan jika kemudian caleg nomor jadi merasa cukup gentar hingga buru-buru merevisi strategi kampanyenya.
Beda Orientasi
Perubahan strategi kampanye caleg nomor jadi sedikit banyak akan berimbas kepada peraihan suara parpol. Mengapa bisa begitu? Bila sebelumnya caleg nomor jadi masih merasa nyaman jika hanya mempopulerkan partai saja (karena toh nantinya suara itu akan menjadi milik mereka juga), kini mereka harus berhitung ulang. Perbesaran suara partai tidak otomatis membuka lebar pintu kemenangan buat mereka.
Hal ini dikarenakan caleg-caleg papan bawah akan berkonsentrasi mempopulerkan diri mereka sendiri. Jadi, upaya caleg nomor jadi mengibarkan kebesaran partai hanya menguntungkan caleg-caleg papan bawah ini. Dalam situasi seperti ini, caleg nomor jadi mau tak mau harus juga mengkampanyekan dirinya sendiri.
Cara teramannya, sebagaimana pernah diulas sebelumnya, adalah menggarap daerah-daerah dimana partai memang memiliki konsituen besar. Situasi ini akan mendorong friksi, gesekan dan konflik karena masing-masing kader akan berupaya memblokade wilayah yang dianggap sebagai "basis"-nya.
Singkatnya, keputusan MK menyebabkan adanya kesenjangan orientasi antara caleg dan partai. Caleg berorientasi pada kursi. Jadi, usaha mereka adalah sebatas mengumpulkan suara yang memadai untuk menjadi pemenang di antara koleganya. Ini dengan asumsi, tentu saja, partai-partai besar sekurang-kurangnya selalu bisa meraih satu kursi. Sebaliknya, parpol berorientasi pada perolehan suara sebanyak-banyaknya agar lebih banyak lagi kursi yang bisa diperoleh.
Dilema ini relatif tak dihadapi Partai Demokrat, partai-partai kecil dan parpol baru. Karena tak mempunyai daerah basis, aktivitas para calegnya lebih merupakan penetrasi ke basis-basis pemilih partai besar. Dalam hal ini, pengurus partai akan mendorong dan memafasilitasi para celegnya untuk merambah wilayah kompetitor sedalam mungkin. Bisa dipastikan, ruang gerak caleg Demokrat, partai kecil atau parpol besar lebih leluasa. Sebab, kini, barikade partai besar relatif longgar akibat sengitnya kompetisi internal.
Manuver Parpol Besar
Parpol besar berkonstituen besar pastinya akan mencari celah dan cara untuk mengurangi kerusakan yang mungkin terjadi. Bisik-bisik yang terdengar, misalnya, ada upaya untuk menggiring ketentuan suara yang dicontreng ke lambang partai saja akan menjadi milik caleg nomor jadi (nomor satu) dan atau merupakan milik partai yang bisa diserahkan kepada caleg manapun yang mereka inginkan.
Memang ada yang menyatakan, keputusan seperti itu bakal menuai banjir protes. Tapi, berdasarkan pengalaman, parpol-parpol mampu membuat berbagai peraturan yang kalau dipikir secara rasional tidaklah mungkin ditetapkan sebagai regulasi. Penganuliran ambang batas pemilu 2004 merupakan contoh sempurnanya.
Kalaupun gagal, partai-partai ini dikabarkan sudah mempunyai rencana besar untuk membalikan keadaan pada pemilu 2014 mendatang. Apa ya?
|
|
|
|
|
|
|
|