Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Jumat, 19 Desember 2008
Ulasan
"Suara Terbanyak": Ilusi atau Peluang?
Tags: kampanye, Pemilu, Suara_Terbanyak
<b(berpolitik.com): Iming-iming "suara terbanyak" memang terbukti menggoda. Berbekal aturan itu, para caleg nomor sepatu pun tak ragu menebar aksi untuk menjaring hati pemilih.>
(berpolitik.com): Iming-iming "suara terbanyak" memang terbukti menggoda. Berbekal aturan itu, para caleg nomor sepatu pun tak ragu menebar aksi untuk menjaring hati pemilih. Tapi, ada baiknya mereka tetap berkepala dingin. Pertanyaan pertama yang mesti diajukan: benarkah cukup ada kemampuan untuk meraih suara terbanyak? Dalam hal ini mereka harus mempertimbangkan kemampuan logistik,jejaring dan juga waktu. Seberapa Kuat Berkampanye? Pada saat ini, logistik jadi penting karena ada penghalang waktu. Jika dihitung, maka waktu berkampanye yang tersisa hanyalah 3 bulan. Keterbatasan waktu tak bisa tidak harus diakali dengan kekuatan logistik. Keterbatasan waktu juga membuat cara-cara yang efektif dan murah harus kembali dipertimbangkan. Temu muka dengan komunitas adalah cara terbaik. Tapi jika dilakukan secara sporadis jelas tak efektif. Adalah keliru juga jika kemudian pilihannya adalah kembali ke kampanye gaya lama: menebar duit. Cara ini tak semoncer dulu lagi. Praktik ini hanya efektif di kalangan pemilih tertentu saja. Yang lebih sering kini berlaku prinsip: "ambil duitnya, jangan pilih orangnya". Dengan kata lain, tanpa alokasi yang tepat, limpahan logistik pun tak bisa menolong. Dalam keterbatasan waktu, penetrasi ke pemilih memang bisa dilakukan dengan bantuan media massa, terutama sekali televisi. Sebab, inilah satu-satunya media yang mampu menjangkau pemilih dalam jumlah besar secara instan. Masalahnya, berkampanye melalui televisi sangat tidak logis dari sisi biaya. Memang ada televisi lokal. Namun, selain pemirsanya tak banyak, juga hanya di beberapa wilayah saja yang sudah mempunyai tv lokal. Semua pertanyaan di atas mengerucut pada satu hal: bagaimana caranya menjangkau pemilih dalam jumlah signifikan. Jika tak ada cukup kemampuan untuk itu, tentu saja para caleg punya persoalan besar. Tidak mungkin menjala suara jika pemilih tak mengenalnya! Dalam hal ini, caleg-caleg yang merupakan orang setempat di dapilnya,memiliki pengaruh serta jejaring yang kuat memang diuntungkan. Dia lebih leluasa menebar informasi, mendekatkan diri dan juga bermanuver. Tapi, sayangnya, tak banyak caleg yang mempunyai keuntungan seperti ini. Karena itu, cukup masuk akal jika ada yang berpendapat aturan 'suara terbanyak' sangat kecil pengaruhnya pada caleg-caleg level nasional. Ini terutama sekali karena hampir 50% pemilih masih menyoblos partai saja. Sebaliknya, suara terbanyak lebih relevan dalam pertarungan legislatif tingkat kabupaten/kota. Dengan cakupan dapil sebuah kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan, caleg sangat mungkin terpilih jika mampu menjaring 3.000 - 5.000 suara saja, tergantung jumlah pemilih di dapilnya. Aturan Masih Bisa dibelokkan Pertanyaan kedua yang harus diajukan: apakah keputusan 'suara terbanyak' ini sah secara hukum? Dalam hal ini, para caleg ada baiknya kembali bertanya kepada para ahli hukum. Ada beberapa hal yang menjadi krusial. Yang terpokok, KPU tidak bisa tidak hanya bersandar kepada aturan dalam UU Pemilu No 10 tahun 2008. Penetapan caleg didasarkan atas nomor urut dan atau caleg yang meraih sekurang-kurangnya 30% dari BPP. Jadi, dalam hal ini, KPU tak akan mencantumkan nama sang caleg sebagai legislator terpilih jika suara terbanyak yang didapat sang caleg kurang dari 30% BPP. Dalam hal ini, mekanismenya akan kembali berpulang ke DPP partai politik masing-masing. Untuk mengatasi ini memang telah ada kesepakatan tentang mekanisme pengunduran diri dari para caleg yang ada di atasnya. Untuk itu, mereka telah menanda tangani surat pengunduran diri. Nah, dalam hal ini para caleg nomor sepatu harus waspada. Jika surat pengunduran diri itu diteken pada saat dia mendaftarkan diri ke KPU maka surat iu sejatinya cacat hukum: karena sang caleg melakukan dua hal sekaligus: mendaftarkan diri tapi sekaligus mengundurkan diri. Jika tanggalnya dikosongkan, maka terdapat kemungkin caleg nomor jadi untuk mengelak. Dalam hal ini para caleg harus memperhitungkan syahwat kekuasaan yang bisa membutakan mati hati sehingga perjanjian di atas meterei pun bisa diingkari. Situasinya makin runyam jika caleg nomor jadi yang "kalah" itu termasuk lingkaran dekat pimpinan partai. Jadi, jangan cepat silau dengan rayuan suara terbanyak. Tapi, jika para caleg meyakini para pimpinan partai dan koleganya adalah orang-orang yang bisa dipercaya, ya tak ada salahnya mencoba peruntungan. Anggap saja ini "tabungan" untuk pemilu 2014 mendatang. Dengan rajin bekerja sekarang, siapa tahu para pimpinan partai akan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam penentuan caleg pada pemilu berikutnya.
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved