Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Kamis, 18 Desember 2008
Ulasan
Moratorium Pembahasan dan Pengesahan RUU, Kenapa Tidak?
Tags: DPR, RUU, MA, korup
<b>(berpolitik.com):</b> Apa yang bisa dipelajari dari kontroversi RUU Mahkamah Agung yang hari ini (18/12) akan disahkan DPR? Pertama, yang kasat mata, kita menemukan adanya kesenjangan aspirasi menyangkut praktik peradilan di tanah air.
<table class="contentpaneopen"><tbody><tr><td colspan="2" class="createdate" valign="top"></td>
</tr><tr><td colspan="2" valign="top"><p align=justify><b>(berpolitik.com):</b> Apa yang bisa dipelajari dari kontroversi RUU Mahkamah Agung yang hari ini (18/12) akan disahkan DPR? Pertama, yang kasat mata, kita menemukan adanya kesenjangan aspirasi menyangkut praktik peradilan di tanah air.

Yang mengemuka di media massa memang soal usia pensiun seorang hakim agung. Tapi, jika dicermati, soal usia itu sejatinya hanyalah sebuah pencerminan dari kesenjangan dalam menghayati perasaan keadilan publik karena buruknya kekuasan kehakiman dijalankan.

Dalam hal ini, usulan usia pensiun 65 tahun harus dibaca sebagai upaya terbaik untuk menyegarkan dan membenahi kinerja MA yang dinilai amburadul. Sebagainya, partai-partai yang menyokong usia pensiun 70 tahun menganggap kinerja MA sudah baik. Jadi, mereka tak melihat urgensi untuk menyegarkan MA melalui masuknya figur-figur baru dan atau menendang keluar para hakim-hakim jompo.

Apa konsekuensinya secara politik?

<b>Masa Bodoh</b>
Partai-partai yang setuju usia pensiun 70 tahun (Golkar, PPP,PAN,PD,PDS,PBR,PKB) tidak layak dan tidak etis membicarakan buruknya praktik hukum peradilan di tanah air sebagai bahan kampanye mereka dalam pileg nanti. Pasalnya, mereka secara langsung dan tidak langsung, telah mengamini dan mempersilahkan figur-figur hakim jompo di MA tetap ngedon di kursinya masing-masing.

Terkait itu, kedua, pilihan untuk mengutamakan pembahasan RUU MA dan mengabaikan RUU Tipikor serta Amandemen UU Komisi Yudisial menguatkan kesimpulan bahwa praktik penyusunan per-UU-an di DPR "semau gue". Dari sisi kegentingan dan keterdesakan, RUU Tipikor dan amandemen UU KY pasti jauh lebih penting. Ini terutama sekali jika ada keyakinan bahwa praktik peradilan di tanah air memang amburadul hingga membutuhkan cara-cara yang luar biasa pula untuk meluruskannya.

Sekurang-kurangnya, pembahasan ketiga RUU tersebut semestinya dilakukan paralel guna membangun logika hukum yang koheren. Hanya dengan begitu, kemungkinan terjadinya pasal-pasal yang saling bertentangan antar UU bisa dihindari. Sejauh pengalaman, DPR rupanya memang gemar menciptakan pasal-pasal yang bertabrakan, entah dengan alasan apa.

Sebagai implikasi lanjutannya, ketiga, pembahasan RUU MA ini mengukuhkan kesan bahwa DPR memang tak terlalu memusingkan implikasi sebuah UU. Meskipun mengetahui ada yang "keliru" namun dengan alasan-alasan yang tak bisa diketahui, mereka cenderung ngotot jalan terus untuk mengesahkan sebuah RUU. Ucapan, "Ya, kalau emang nggak bener, kan tinggal di judicial review, beres kan," sudah kerap terdengar. Ini pastinya menguatkan kesan masa bodoh pada institusi bernama DPR.

<b>Kejar Tayang</b>
Pada akhirnya, pembahasan RUU MA ini menguatkan kesan adanya "paket kejar tayang". Sebagaimana halnya pemerintah pusat dan daerah yang berlomba-lomba menghabiskan anggaran pada bulan-bulan terakhir pada setiap tahunnya, DPR pun nyatanya dihinggapi penyakit yang sama: kejar setoran penyelesaian RUU.

Sebagaimana bau busuk yang bertebaran dari proyek-proyek akhir tahun pemerintah, kita patut menduga bahwa ada kepentingan-kepentingan 'busuk' yang menyelusup dalam RUU yang dibahas pada saat-saat akhir masa jabatan anggota parlemen. Apalagi situasi di penghujung masa jabatan memang buruk: Mereka yang kembali dicalonkan, punya kesibukan luar biasa menggelar kampanye. Mereka yang tersingkir atau hanya mendapat nomor sepatu, sibuk mencari peluang dan posisi baru setelah tak jadi anggota parlemen.

Karena itu, sungguh masuk akal jika ada usulan agar DPR yang sekarang melakukan moratorium pembahasan RUU. Pembebastugasan mereka dari menyusun UU akan berdampak baik, setidak-tidaknya pada dua hal. Dalam hal ini, RUU APBN bisa dikecualikan.

Pertama, parlemen dan pemerintah baru tak dipusingkan oleh keberadaan UU yang isinya serba ajaib karena dibahas secara tergesa-gesa dan diimbuhi kepentingan busuk segelintir pihak. Kedua, energi mereka bisa dialihkan untuk memperkuat kerja pengawasan terhadap pemerintah.

Urgensi pengetatan pengawasan karena setiap menjelang tahun pemilu, pemerintah pusat dan pemerintah aerah selalu saja punya kecenderungan untuk bermanuver, baik untuk kepentingan kelompok tertentu atau kepentingan pribadi per pribadi. Dengan mata anggota DPR dan DPRD yang jauh lebih awas, langkah penyimpangan di tubuh pemerintah bisa dieliminasi, sekurang-kurangnya diturunkan porsinya. Hal itu jelas sebuah kado indah yang masyarakat Indonesia.

Mau?</div></td></tr></tbody></table><div style="text-align: justify;"></div>
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved