Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Kamis, 11 Desember 2008
Ulasan
Kenapa Harus Takut Usia Hakim Agung Dibatasi?
Tags: MA, usia, DPR, pengacara
<b>(berpolitik.com):</b> Jika TNI yang memegang senjata saja bersedia direformasi, sungguh tidak masuk akal berbagai institusi yang mengaku kelompok
<b>(berpolitik.com):</b> Jika TNI yang memegang senjata saja bersedia direformasi, sungguh tidak masuk akal berbagai institusi yang mengaku kelompok "sipil" seperti merasa "kebal" untuk diubah, dipreteli, pun direvitalisasi. Dengan rupa-rupa dalih dan peraturan, sungguh menakjubkan mereka membangun benteng bertembok tebal agar dunia dan kekuasaannya tak dikutak-katik.

Salah satu institusi yang nyaris tak tersentuh itu adalah Mahkamah Agung. Sebagai penentu akhir keadilan, MA dengan gagah berani melawan berbagai pihak yang hendak melakukan koreksi. Tapi, sejauh ini, mereka masih terus menang.

Ada cukup alasan bagi para pihak untuk mereformasi MA. Salah satu yang terpenting yang kerap dikemukakan adalah ketidakmampuan MA menghancurleburkan apa yang kerap disebut mafia peradilan. Dalam hal ini, sudah menjadi opini umum bahwa mafia peradilan pun merambah di tubuh MA. Sebagai akibatnya, publik kerap disajikan keputusan-keputusan "luar biasa". Berita koruptor yang dibebaskan dalam pengadilan negeri bagai sudah jamak saja.

Karena itu sungguh dimengerti jika sebagian kalangan saat ini terus meneriakkan perlunya pembatasan usia hakim agung. Pembatasan usia yang tercantum dalam UU merupakan cara politik untuk membenahi Mahkamah Agung. Meski tidak terlalu mengejutkan, sikap sebagian besar fraksi di DPR yang mendukung usulan batasan usia hakim agung hingga 70 tahun terasa memilukan.

Kecuali PDIP dan PKS, dapat dikatakan fraksi-fraksi di parlemen seperti tak menginginkan perubahan itu terjadi. Tak juga fraksi Demokrat! Ini terbilang guyonan yang sama sekali tak lucu karena Presiden SBY justru bersepakat usia hakim agung dibatasi hingga 65 tahun saja.

Pilihan jalan fraksi Demokrat yang berbeda dengan pendapat SBY mencerminkan besarnya kekuasaan tangan-tangan yang menginginkan MA tak dimasuki figur-figur baru yang lebih berenergi, lebih berdedikasi dan lebih mengbadi pada keadilan!(Bukankah omongan SBY saja tak didengar oleh partainya sendiri?).

Besarnya kekuasaan mereka yang ingin memelihara MA seperti sekarang ini juga tercermin dari sikap Wakil DPR Muhaimin Iskandar yang dengan tergopoh-gopoh langsung bilang RUU MA akan segera disahkan pada 16 Desember nanti. Padahal, menurut Gayus Lumbun (PDIP), RUU ini baru dibahas ditingkat panja sehingga masih harus melalui pembahasan mini fraksi di komisi, berlanjut di Bamus dan seterusnya.

Cukup dapat dipahami jika sebagaian besar pengacara kondang yang hampir selalu menang di peradilan negeri menyetujui usulan usia hakim agung hingga 70 tahun. Meski mereka berdalih "semakin tua semakin bijak", kita mudah memahami bahwa mereka adalah kelompok yang paling terganggu kepentingannya jika ada perombakan figur dan apalagi sistem dalam tubuh MA.

Para pengacara kondang ini bisa saja menepis anggapan bahwa dukungan mereka tak terkait dengan sistem kerja mereka dalam memenangkan perkara. Pembuktian terbaiknya adalah bukan dengan kata-kata. Jika mereka meyakini kelihaian beracara di peradilan, tak ada alasan bagi mereka untuk menolak pembatasan usia hakim agung yang berkonsekuensi pensiunan sejumlah hakim agung dan masuknya sejumlah hakim agung baru.

Pada akhirnya, setiap keputusan politik baru bermakna jika memiliki konsekuensi. Dalam konteks ini, para ornop dan pihak-pihak yang menginginkan reformasi di tubuh MA sudah sepatutnya turut mengkampanyekan pendirian partai-partai yang menginginkan reformasi di tubuh MA. Dengan cara ini, parpol yang anti reformasi MA harus membayar biaya politiknya sebagai konsekuensi keuntungan apapun yang mereka peroleh dengan menyetujui usulan usia hakim agung hingga 70 tahun itu. Setuju?
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved