Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Jumat, 05 Desember 2008
Ulasan
Duh, Lumpur Panas Lapindo...
Tags: Lapindo, Bakrie, lumpu_panas, bencana_korporasi
<b(berpolitik.com) Jika diibaratkan sebuah pertunjukan, penanganan terhadap korban lumpur panas Lapindo adalah drama yang tak sedap untuk dinikmati, kecuali mata-hati Anda sudah membeku. Tengoklah adegan yang paling akhir: adanya kesepakatan pembayaran secara bertahap terhadap kewajiban Lapindo yang semestinya melunasi sisa pembayaran sebesar 80% itu secara tunai paling lambat 1 Desember 2008 silam.>

(berpolitik.com) Jika diibaratkan sebuah pertunjukan, penanganan terhadap korban lumpur panas Lapindo adalah drama yang tak sedap untuk dinikmati, kecuali mata-hati Anda sudah membeku. Tengoklah adegan yang paling akhir: adanya kesepakatan pembayaran secara bertahap terhadap kewajiban Lapindo yang semestinya melunasi sisa pembayaran sebesar 80% itu secara tunai paling lambat 1 Desember 2008 silam. Bagaimana bisa disebut menarik jika kesepakatan itu mengingkari Perpres No 14 Tahun 2007 pasal 15 ayat 2. Makin tidak menarik karena pemerintah meminta semua pihak menghormati kesepakatan tersebut. Tentu saja sah kalau kita juga bertanya: mengapa pemerintah tak menghormati peraturan yang mereka buat sendiri? Kalau sedikit mundur ke belakang, sejak pertengahan November 2008, warga korban Lapindo sudah mengingatkan pemerintah bahwa menjelang tenggat pembayaran ganti rugi 80% berkhir, belum ada tanda-tanda lapindo bakal membayar sisa ganti rugi . Namun, ketika itu, meski sudah datang ke Jakarta, warga hanya pulang dengan tangan hampa. bahkan, ditemuipun para pejabat pemerintah pun tidak. Kalau lebih mundur lagi, kita jadi teringat dengan keberadaan Tim Pengawas DPR. Tim ini dibentuk setelah upaya mendorong hak interpelasi terhadap kasus lumpur panas ini kandas. Dus, kita sangat wajar untuk bertanya, apa saja yang dikerjakan Tim Pengawas DPR ini? Lebih jauh lagi, karena Perpres tak dipatuhi pihak terkait, masihkah partai-partai itu masih bersemangat memajukan hak interpelasi dan bahkan hak angket? Dan, jika terus mundur ke belakang lagi, kesepakatan ini bukan tak mungkin kembali memicu konflik horizontal. Sekadar mengingatkan, pada saat gelombang protes tengah menguat, warga bersepakat mereka harus dibayar tunai oleh Lapindo. Belakangan setelah terjadi negoisasi, Lapindo bisa bernafas lega karena skema pembayaran mereka yang disokong pemerintah: pembayaran bertahap, 20% dan sisanya setelah masa sewa rumah berakhir, yakni 1 Desember 2008 ini. Tanda-tanda itu sudah mencuat. liputan 6 siang (4/12) memberitakan, warga Sidoarjo yang tak berangkat ke Jakarta tetap bersikeras mendapatkan pembayaran ganti rugi yang 80% secara tunai. Pemerintah sudah bisa dipastikan akan memegang kesepakatan pembayaran bertahap, dan menganggap warga yang tetap ngotot dibayar lunas sebagai pihak yang tidak menghormati kesepakatan. Bukan tak mungkin, mereka yang tak sepakat akan dipinggirkan. Untuk adilnya, barangkali ada baiknya kita coba berempati pada cara berpikir pemerintah. Sikap lunak mereka terhadap Bakrie barangkali bersumber dari buramnya kedudukan hukum Bakrie. Pengadilan telah memutus Lapindo tak bersalah. Karena itu pemilik Lapindo, Aburizal sebagaimana dikutip Kompas (27/2/08) pernah berujar bahwa pemberian ganti rugi kepada para korban merupakan bentuk kemurahan hati Lapindo. Sebagai sebuah bentuk kemurahan hati, tentu saja, tak ada konsekuensi hukum yang melingkupinya. Yang aneh, mengapa pihak Bakrie dan Pemerintah sama-sama bersepakat dengan keberadaan Perpres 14 Tahun 2007.Sebab, apalah artinya sebuah peraturan jika tak ada konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Karena pemerintah tak pernah terdengar membantah klaim Ical bahwa pembayaran ganti rugi itu adalah bentuk kemurahan hati, kita jadi sah saja berpendapat pemerintah memang setuju dengan pendapat Ical tersebut. Dan, pada akhirnya, semua ini bermula dari ketidaktegasan dalam menentukan status lumpur panas itu. Dalam versi Lapindo, luapan lumpur panas itu merupakan mud vulcano sehingga pantasnya disebut sebagai bencana alam. Tapi, banyak para ahli geologi di dalam dan luar negeri, sebagaimana pernah diulas berkali-kali di berpolitik, meyakini lumpur panas itu adalah bencana korporasi. Baik pemerintah dan DPR sepertinya tak ingin pernah memperjelas status ini. Sebab, jika telah terang duduk perkaranya, ada konsekuensi besar yang harus ditanggung berbagai pihak terkait. Kalau ditetapkan sebagai bencana alam, sudah menjadi kewajiban pemerintah mengucurkan dana APBN untuk memulihkan kehidupan warga dan wilayahnya. Jadi, tidaklah tepat Presiden SBY memarahi pihak Lapindo. Dan, warga korban lumpur panas pun pastinya tak bolehlah meminta ganti rugi kepada Bakrie. Tapi, jika ini adalah bencana korporasi, pihak Lapindo tak hanya pantas dimarahi tetapi juga harus diseret ke meja hijau. Ngomong-ngomong, apa ya komentar para capres menanggapi drama tak sedap ini?

About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved