| Apa Kata Anda |
| Selasa, 23 Desember 2008 |
| Apa Kata Anda |
| Mobil Mewah Itu .... |
|
Mobil apa yang pantas disebut mobil mewah? Dirjen Pajak rupanya punya rumus sendiri.
Menurut mereka, mobil mewah itu adalah mobil yang harganya di atas Rp 200 juta. Jika batasannya seperti ini maka Inova, Honda CR-V, Toyota Altis, Toyota Fortuner merupakan mobil mewah, sama derajatnya dengan Lexus, Jaguar ataupun Ferari.
Karena Inova, Honda CR-V, Toyota Altis, Toyota Fortuner dan yang sekelasnya adalah mobil mewah maka Anda yang berencana membeli mobil ini tahun 2009 perlu menyimak keterangan berikut ini. Menurut pihak Dirjen Pajak, mereka akan menyisir para pemilik mobil mewah.
Kalau belum punya NPWP bakal dipaksa untuk memilikinya. Jika sudah pun, Anda tak bisa tenang. Pasalnya, setoran Anda bakal diperiksa ulang. Karena dirasa kurang, Anda harus memasukan SPT baru. Kalau tidak, ya, Anda mesti rela dikejar-kejar.
Tapi, pemilik mobil kelas di atas Rp 200 juta yang kini sudah punya mobil tersebut jangan senang dahulu. Karena Dirjen Pajak juga berencana akan memeriksa BPKB dan STNK mobil-mobil tahun sebelum 2009.
Tentu saja, ada banyak yang berkeberatan dengan batasan yang dibuat Dirjen Pajak. Salah satu alasannya, mobil sekelas Inova adalah mobil keluarga.
Menurut Anda, berapa pantasnya ya batasan terendah mobil mewah itu?
|
|
|
|
|
|
|
|