| Ulasan |
| Jumat, 28 November 2008 |
| Ulasan |
Setelah Aulia Cs Ditahan Masih Banyak PR buat KPK! |
| Tags: kpk, BLBI, BI, aulia_pohan |
<b>(berpolitik.com):</b>Setelah Aulia Pohan cs resmi ditahan KPK, ada sejumlah pertanyaan yang mengemuka. Ada pertanyaan yang sifatnya teknis, tapi yang jauh lebih penting tentu saja yang sifatnya subtantif.
Dari sisi teknis, misalnya, tak sedikit yang bertanya soal jarak waktu antara penahanan besan SBY ini dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. Rentang waktu satu bulan membuat beberapa kalangan bertanya-tanya.
Dugaan negatifnya, ada upaya tarik-menarik yang keras. Beberapa sumber menyebutkan tarik-menarik itu terjadi di internal KPK. Namun, ini sudah dibantah Ketua KPK, Antasari Azhar.
Karena itu mencuat dugaan lain bahwa tarik-menarik itu terjadi dengan pihak eksternal KPK. Sejauh ini, tak ada yang mengetahui secara persis siapa pihak-pihak di luar KPK yang masih berupaya menyelamatkan para mantan Deputi Gubernur BI di detik-detik terakhir.
Dugaan positifnya, meski sudah menetapkan status tersangka, KPK hingga sebulan lalu masih menimbang-nimbang bukti-bukti yang mereka punyai. Sebab, sebagaimana diketahui, terdapat aturan tak tertulis di KPK bahwa tersangka yang sudah dimajukan ke meja hijau harus 100% pasti dihukum oleh majelis hakim. Jadi, bukti-bukti harus solid sebelum seseorang digelandang menjadi terdakwa.
<b>Masih Banyak Aktor yang Belum Terjaring</b> Meski sudah menggelandang Aulia cs ke hotel prodeo, kerja KPK sejatinya masih dipertanyakan. Soalnya, masih ada pejabat BI yang belum terjaring meski namanya juga tercantum dalam risalah rapat Dewan Gubernur BI tatkala memutuskan penggunaan dana YPPI tersebut. Salah satunya adalah Anwar Nasution yang kebetulan bertindak sebagai "peniup pluit" kasus ini. Selain itu juga masih ada Miranda Gultom, yang kini menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Di luar lingkungan BI, setidaknya ada dua nama yang sudah sering disebut. Keduanya adalah menteri di Kabinet SBY, yakni Paskah Suzetta dan MS Ka'ban. Pada tahun 2003 saat duit BI mengalir ke DPR, keduanya tercatat sebagai anggota komisi IX DPR yang membawahi antara lain sektor perbankan.
Ada yang menduga, ini merupakan bagian dari skenario KPK agar memastikan para aktor itu nantinya tak berkutik ketika dibekuk. Meski begitu, tak sedikit yang meragukan kesungguhan KPK menjerat orang-orang kuat ini. Sebab, penahanan mereka jelas memiliki implikasi serius.
Dan, menariknya, ini bakal jadi batu ujian sesungguhnya bagi SBY. Jika nasib Paskah dan Kaban terus digantung seperti sekarang, orang akan berspekulasi bahwa SBY masih melindungi anak buahnya.
Terkait duit Rp 100 miliar itu, sejatinya ada dua pertanyaan besar yang hingga kini belum disebut-sebut. Pertama, dari jumlah itu, sekitar Rp 60-an miliar di antaranya dipergunakan untuk bantuan hukum bagi pejabat BI yang sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.
Belakangan terungkap dugaan bahwa duit bantuan itu sebagian besar dipergunakan untuk menyogok aparat hukum. Sebab, menurut pengakuan beberapa kuasa hukum mantan pejabat BI, mereka mendapatkan bayaran dari pos resmi anggaran BI dan bukannya yang berasal dari kasnya YPPI.
Selain itu, dari Rp 31,5 miliar yang digelontorkan ke DPR, sekurang-kurangnya ada Rp 15 miliar yang dikhususkan untuk "penyelesian politik" BLBI. Sebagaimana diketahui, pada saat itu, ada panja DPR yang tengah menelisik ulang penyaluran, penggunaan dan pengembalian dana BLBI. Keputusan Panja beberapa waktu kemudian memang dapat disebut memberi "angin segar" kepada BI yang merasa jadi 'korban' kebijakan Soeharto.
Dalam kasus BLBI, sebagaimana ditunjukkan oleh audit BPK Tahun 2000, penyelewengan dalam penyaluran dan penggunaan dana talangan BI kepada perbankan nasional melibatkan dua belah pihak: pejabat BI dan para obligor. Tak heran jika kemudian orang bertanya tentang kesanggupan KPK untuk mengejar para obligor yang menyebabkan BI melakukan tindakan pidana tersebut. Jikalau hanya mengubek-ubek BI, anggota DPR dan aparat hukum saja, tentu ada rasa keadilan yang terusik.
Nah, kalau urusannya sudah mengutak-atik para konglomerat hitam ini, pemerintah dipastikan bakal menghadapi dilema. Kalau KPK maju terus, para konglomerat ini bakal naik pitam dan berpotensi melakukan sabotase ekonomi sebagai petanda kemarahan mereka kepada SBY. Dalam pandangan konglomerat hitam, tak ada ceritanya pemerintah tak bisa mengatur KPK. Kalau KPK diredam dengan rupa-rupa cara, tentu saja, ada ketidakpercayaan yang luar biasa kepada pemerintah SBY. ini jelas sesuatu yang tak diinginkan, maklum pemilu sudah diambang pintu.
Dus, inilah titik kritis dalam penegakan hukum di tanah air. Ada persilangan kepentingan yang bertumbuk. Sudah sewajarnya publik tak tinggal diam. Sebagai perisai akhir penegakan hukum yang masih bisa dipercaya, kerja KPK perlu dibantu. Ada yang mau memulai?
|
|
|
|
|
|
|
|