Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Apa Kata Anda
Sabtu, 25 Oktober 2008
Apa Kata Anda
Kiai Puji Bersiap Nikahi Gadis Di Bawah Umur.
Tak Hanya Seorang, Malah...
Kali ini ada kabar mengejutkan dari semarang. Seorang pengusaha nan kaya yang disapa dengan panggilan Syekh Puji dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan seorang dara berusia 12 tahun. Lutfiana Ulfa, namanya. Bahkan, pengusaha kaligrafi ini mengkonfirmasi bahwa dirinya juga akan menikah dengan dua dara lainnya yang masih berusia 7 dan 9 tahun.
Kali ini ada kabar mengejutkan dari semarang. Seorang pengusaha nan kaya yang disapa dengan panggilan Syekh Puji dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan seorang dara berusia 12 tahun. Lutfiana Ulfa, namanya. Bahkan, pengusaha kaligrafi ini mengkonfirmasi bahwa dirinya juga akan menikah dengan dua dara lainnya yang masih berusia 7 dan 9 tahun.

Tak ayal publik pun heboh. Kiai Husein Muhammad, Komisioner Komnas Perempuan, umpamanya, menyatakan, pernikahan pria dewasa dengan wanita di bawah umur dan dilakukan secara siri merupakan pernikahan terlarang. Pasalnya, pernikahan tersebut merugikan si perempuan. "Tidak boleh terjadi pernikahan di bawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu melindungi perempuan," katanya

"Tindakan Syekh Puji telah melanggar hukum pidana karena melakukan hubungan dengan anak di bawah umur. Karena itu, polisi harus bertindak," kata Agnes, di Semarang, Jumat (24/10).

Di televisi, berbagai pihak menilai perkawinan ini melanggar UU Perkawinan tahun 1974. Menurut UU itu, batas minimal seorang perempuan menikah adalah 16 tahun.

Tapi, dengarlah kata pengasuh ponpes Miftakhul Jannah tentang rencana pernikahan yang menggemparkan itu. Puji mengaku menyukai dara yang masih kecil. Alasannya, lebih mudah mendidik pasangannya menjadi orang hebat. Dia sudah berencana ketiga calon istri belianya itu bakal mengelola perusahaan-perusahaan miliknya.

Dari sisi agama, kiai Puji tak kekurangan argumentasi. "Saya punya dasar agama juga. Enggak ngawur," ujarnya.Menurut kiai Puji, tingkahnya ini meniru Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah, gadis berumur 7 tahun. Namun, Rasulullah tidak bercampur dengan Aisyah hingga si gadis akil baliq. Syekh Puji pun tidak akan bercampur dengan istri-istri ciliknya sebelum mereka akil balik. "Saya sesuai ajaran kanjeng nabi. Kalau menikah dengan yang umurnya 7 tahun boleh saja. Kalau urusan campur, itu baru dilakukan setelah dia mens," ujarnya


Hm, bagaimana menurut Anda?
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved