| Apa Kata Anda |
| Jumat, 15 Agustus 2008 |
| Apa Kata Anda |
| Rokok Kembali Dipersoalkan |
|
Satu lagi dari MUI. Kali ini MUI berencana bakal mengeluarkan fatwa haram soal urusan merokok. "Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram," kata Ketua Umum MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8) kepada wartawan.
Menurut Amidhan, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Pada bulan Juli lalu, ada rapat koordinasi daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Lima tahun lalu, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.
Tapi, ada pula yang kurang sreg dengan ketentuan ini. Bahkan ini disuarakan oleh kalangan ulama sendiri. Tepatnya, MUI Jambi. Seperti diberitakan, MUI Jambi menilai pengenaan label haram juga bisa diberikan kepada minimum teh dan kopi jika argumentasinya bisa merusak kesehatan. Teh dan kopi jika dikonsumsi secara berlebihan memang bakal menimbulkan beragam penyakit. Selain itu, bagi sebagian kalangan, merokok juga menghadirkan manfaat tertentu seperti memberi inspirasi.
Dari jurusan yang berbeda, upaya menghambat perokok bukannya tak ada. Di Jakarta, sudah ada perda yang mengatur tentang pembatasan kawasan merokok. Sayangnya, perda itu tak ubahnya macam ompong karena pemda tak punya aparat yang memadai untuk mengawasi pelaksanaannya. Eh, sudah begitu, Wagub Prijanto malah menyeru agar semua pihak turut membantu pemda dengan cara berani menegur para perokok. Yang tak dipikirkan Prijanto, bagaimana mungkin masyarakat berani menegur jika tampang para perokok di bus-bus begitu sangar dan awak busnya merokok pula? Bisa-bisa yang menegur yang kena bogem, atau diturunkan oleh si supir!
Ada juga usulan pembatasan iklan. Di televisi, iklan rokok memang sudah dibatasi waktu tayangnya. Tapi, para industrialis tembakau masih punya ruang gerak besar beriklan di billboard dan mensponsori kegiatan olah raga seperti sepakbola. Padahal di mancanegara, rokok telah haram menjadi sponsor kegiatan olahraga. Untuk dua soal ini sepertinya pemerintah pusat dan daerah tak punya keberanian, karena menyangkut soal aliran pendapatan. "Kalau tak ada industri rokok, apa masih bisa PSSI menggelar liganya?" begitu pertanyaan standar yang dilambungkan.
Ketakutan yang sama juga tercermin dari keengganan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok secara drastis. Di New York, misalnya, cukai rokok ditetapkan sekitar Rp 24.500,-.per bungkus. Jadi bisa dibayangkan harga jualnya. Dengan harga jual yang tinggi, makin sulit para perokok untuk menyalurkan kebiasaannya. Menurut seorang pengamat, ini dikarenakan pemerintah sudah turut adiktif terhadap pendapatan dari sektor rokok, termasuk terilusi bahwa perekonomian bakal guncang jika ada regulasi baru yang menghambat peredaran rokok. "Itu efek yang sifatnya dekade, jadi hanya bualan saja bahwa negeri ini bakal goyah jika industri rokok limbung.
Na, bagaimana menurut Anda?
|
|
|
|
|
|
|
|