Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Apa Kata Anda
Kamis, 24 Juli 2008
Apa Kata Anda
Hukuman Mati Buat Koruptor, Seberapa Manjur?
Enaknya para koruptor diapain ya? Pertanyaan retorik ini kembali mengemuka setelah seorang anggota DPR mengusulkan agar pengemplang BLBI seperti Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim sebaiknya dihukum mati saja. Dari situlah berkembang lagi wacana men-dor atau menggantung sampai mati para pelaku korupsi dan sejenisnya.
Enaknya para koruptor diapain ya? Pertanyaan retorik ini kembali mengemuka setelah seorang anggota DPR mengusulkan agar pengemplang BLBI seperti Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim sebaiknya dihukum mati saja. Dari situlah berkembang lagi wacana men-dor atau menggantung sampai mati para pelaku korupsi dan sejenisnya.

Yang tak sepakat hukuman mati bagi koruptor bukannya tak ada. Secara subtansi, kelompok pengusung isu HAM menilai hukuman mati merupakan salah satu bentuk kejahatan melawan kemanusiaan dan mengambil "peran" sang Khalik dalam menentukan mati-hidupnya manusia. Secara teknis, ada yang menyatakan hukuman mati terbukti tidak mampu menimbulkan keadaan yang lebih baik. Lantas dicontohkan kondisi Cina hari ini dimana tingkat korupsi masih "seperti yang dulu" meski sudah banyak koruptor yang ditembak mati.

Ada pula yang mengusulkan agar ada tambahan hukuman yang sifatnya administratif-sosial, selain dibui dengan waktu yang lama. Itu, misalnya, dengan pencantuman kode EK (alias eks koruptor) di KTP para penyamun duit negara ini. Ini sepertinya mencomot ide orba yang mencantumkan identitas "ET" alias eks Tapol. Dengan pencantuman kode itu, diharapkan ruang gerak koruptor semakin sempit.

Kalau ada semacam kegemasan menyikapi para penyamun duit rakyat ini sungguhlah wajar. Bayangkan saja, meski KPK sudah pasang aksi bak detektif kelas wahid, toh orang seperti Artalyta dan Urip masih berani berhalo-halo dari balik jeruji mengatur skenario persidangan. Tanpa kerjasama pihak dalam, tak mungkin keduanya bisa sebebas itu hendak mengakali hukum.

Yang lebih konyol tak jarang terdengar kabar, pelaku koruptor yang dihukum rendah, bisa kembali bertugas seperti biasa. Terakhir dikabarkan ada dua jaksa yang sudah dihukum karena menerima suap, tapi sudah berdinas lagi setelah bebas dari penjara. Sebelumnya, ada juga anggota KPUD Jakarta yang kembali bertugas setelah dihukum 1,5 tahun karena dinilai terbukti bersalah nilep duit negara.

Menurut Anda, enaknya diapain ya para koruptor itu?
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved