| Apa Kata Anda |
| Selasa, 17 Juni 2008 |
| Apa Kata Anda |
| Helipad:Deplu Bilang Hasil Kesepakatan, TNI kok Tidak Tahu? |
|
"Kasus helipad gimana kelanjutannya?" tanya seorang kawan. Isu helipad yang dimaksud tak lain adalah helipad milik Malaysia yang dibangun hanya 7 meter dari perbatasan dengan Indonesia.
Setelah dua hari ramai diberitakan, isu ini mendadak senyap. Orang-orang sepertinya sudah lunglai jika bicara Malaysia. Di samping geram kepada negara jiran, juga sebal dengan perilaku pemerintah yang langsung gagap.
Tepatnya bukan gagap. Kalau disimak kembali berita-berita seputar ini, ada "perbedaan sikap" antara Deplu dan TNI.
Pihak TNI tentu saja langsung bereaksi. Menurut TNI, pembangunan helipad itu sudah melanggar perjanjian perbatasan yang ada. Dalam perjanjian Sosek Malindo 1967 disepakati tidak ada kegiatan di perbatasan sepanjang 2 kilometer dari Indonesia dan Malaysia.
Jika ada kegiatan misalnya di wilayah Malaysia di dalam garis 2 kilometer itu, harus meminta persetujuan dari Indonesia. Begitu juga sebaliknya, jika Indonesia ada kegiatan harus meminta izin Malaysia. "Namun oleh Malaysia ini dilanggar. Mereka membangun tanpa persetujuan Indonesia," Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen (11/6)
Tapi jubir Deplu membantah argumentasi TNI. Kata mereka, "Yang telah kita lakukan mendalami perjanjian perbatasan yang ada. Dalam mekanisme perjanjian General Border Committee (GBC) tahun 1972 yang dibentuk Indonesia-Malaysia di situ tidak ada tersirat jelas mengenai batasan 2 km itu," kata Jubir Deplu Teuku Faizasyah (12/6/2008)
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda malah menegaskan, pembangunan landasan helikopter Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia, merupakan bagian dari kesepakatan kedua negara untuk mengamankan wilayah perbatasan. Helipad itu,kata Hasan, untuk keperluan Survei. Helipad itu, kata Hasan, merupakan bagian dari rencana pembangunan 7 helipad yang mau dibangun.
Ada dua soal dari pernyataan para pejabat di negeri ini. Pertama, pihak TNI berpatokan pada Sosek Malindo 1967. Deplu bersikukuh dengan GBC 1972. Publik pastinya tidak tahu, apakah GBC adalah kelanjutan / revisi dari Sosek atau itu sejatinya perjanjian yang terpisah dan mengatur hal yang berbda. Jika GBC adalah revisi atas Sosek, itu artinya TNI berpatokan pada perjanjian yang tak berlaku. Sulit untuk diterima jika TNI bagai tak tahu menahu. Terlebih perjanjian-perjanjian itu dibuat pada masa Orde Baru dimana ABRI berada di semua instansi.
Kedua, Hasan menegaskan pendakuan pihak Malaysia yang menyatakan pembangunan helipad itu sudah atas sepengetahuan dan ijin pihak Malaysia. Kalau benar memang sudah atas kesepakatan kedua belah negara, bagaimana mungkin pihak TNI tidak tahu? Padahal, urusan pertahanan negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka setelah urusan keamanan di dalam negeri dilimpahkan ke Polri.
Terlalu konyol jika kemudian Deplu berdalih suratnya lupa dikirim atau alasan administrasi lainnya. Terlebih, pada saat yang sama, koleganya, Menhan Juwono Sudarsono juga tidak pernah menyebut-menyebut adanya kesepakatan itu.
Ada hal lain yang terkait dengan helipad ini. Pihak-pihak di dalam negeri menengarai keberadaan helipad itu merupakan bagian dari aktivitas pembalakan liar di perbatasan. Menurut kepala Perwakilan World Wildlife Fund for Nature (WWF) Kalimantan Barat, Hermayani Putera, terlalu mustahil militer malaysia repot-repot membangun helipad di tengah hutan hanya untuk kepentingan patroli rutin di perbatasan.
Ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Soenarno, mengharapkan semua pihak bersikap jujur terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah TNBK. Sebab dari hasil rekaman citra satelit tahun 2005 terlihat jelas, arah jalan blok di wilayah Malaysia sudah merangsek ke wilayah TNBK sektor barat.
Terkait soal pembalakan, pihak Malaysia mengaku hanya mengurusi pembalakan di negerinya sendiri. Jika ada kayu dari Indonesia masuk ke Malaysia maka akan dianggap sebagai kayu legal. Ini dikatakan Direktur Of Forest Departemen Sarawak, Datok Lan Talif Saleh sebagaimana dikutip Berita Sore (16/6).
Jadi kalau urusan pembalakan, kita tak bisa bergantung pada niat baik Malaysia sebagai tetangga yang serumpun sekalipun. Pun, soal helipad. Jika dalih-dalih Deplu yang benar, sungguh nelangsa TNI kita. Tak tahu ada perjanjian baru, tak tahu ada kesepakatan.
Bagaimana menurut Anda?
sumber gambar: nustaffsite.gunadarma.ac.id
|
|
|
|
|
|
|
|