| Apa Kata Anda |
| Jumat, 06 Juni 2008 |
| Apa Kata Anda |
| Meraba Isi SKB: Semua Harus Siap-Siap Kecewa! |
|
Adalah Munarman dari tempat persembunyiannya kembali menyoal Surat Keputusan Bersama tentang Ahmadiyah. Munarman bersedia menyerahkan diri jika pemerintah mengeluarkan SKB tersebut. Tentulah, yang dimaksud Munarman, SKB itu isinya tak lain adalah pelarangan total terhadap ajaran dan organisasi Ahmadiyah.
Pemerintah hingga kini masih terus melakukan kajian dan mencari masukan dari masyarakat. Toh, begitu, Mensegneg Hatta Rajasa sempat berjanji, SKB itu bakal dikeluarkan pada bulan Juni ini.
Nah, di sinilah soalnya. isi SKB itu belum tentu berisi pelarangan terhadap Ahmadiyah sebagaimana dituntut sejumlah ormas Islam seperti FPI, FUI, MMI dan segaris dengan mereka.
Indidkasi ke arah itu bukan tak ada. Hatta, misalnya, bilang, " SKB itu tidak akan menimbulkan permusuhan, tapi menimbulkan ukhuwah,"
Sinyalemen Hatta ini terkait dengan arus tuntutan sebaliknya dari kalangan yang menentang dikeluarkannya SKB. Dari cukup lunak yang disampaikan , umpamanya, Ketua Komisi Kerukunan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendi Yusuf mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang jemaah Ahmadiyah yang saat ini tengah disusun tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Yang menentang sepenuhnya sudah cukup jelas. Menurut Direktur Eksekutif Inter-national Center For Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, SKB (mengenai Ahmadiyah) tidak menyelesaikan masalah. Ini justru merupakan pelanggaran hak konstitusional. Mengutip pendapat mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafi?i Ma?arif, Anwar menyatakan, apapun agama atau keyakinannya, bahkan atheis sekalipun harus tetap dihormati. Namun, pemerintah tak bisa ?menggantung? status Ahmadiyah.
Perbedaan sikap ini terkait dengan perbedaan cara pandang. Kalangan yang menghendaki pembubaran Ahmadiyah berpatokan dengan argumentasi Ahmadidyah adalah persoalan penodaan agama dan bukan soal kebebasan beragama. Argumentasi ini tertelan arus wacana yang keluar sebagai tuntutan adalah pembubaran Ahmadiyah.
"Padahal, seharusnya mereka bicara dalam kerangka produk. Jika Islam adalah sebuah produk. Dia punya ciri-ciri yang spesifik. Sebagai produk yang laris, pasti ada yang meniru. Sebegitu miripnya sampai susah dibedakan. Jadi, yang mereka persoalkan seharusnya permintaan perlindungan terhadap produk bernama Islam yang tengah terancam peniruan. Kalau ini yang dikumandangkan, persepsi publik lebih tertuntun. Kini jadi semakin kusut karena yang menentang Ahmadiyah malah melakukan kekerasaan dan pembakaran fasilitas ibadah milik Ahmadiyah. Jadi kesannya superior. Padahal, pengemsannya yang benar, Islam harus diposisikan sebagai produk laris tapi lemah hingga harus dilindungi negara," papar seorang konsultan kampanye panjang lebar menganalisis ribut-ribut SKB dari sisi marketing.
Sebaliknya, yang menentang dikeluarkannya SKB beranggapan SKB bakal menjadi pisau pembunuh keyakinan beragama para penganut Ahmadiyah. Ini jelas, dalam pandangan mereka, menodai konstitusi yang berlaku di negeri ini.
Kekuatan dari dua kubu ini diperkirakan sama kuatnya. Dalam situasi seperti ini, ada kemungkinan SKB memang tetap dikeluarkan. Ttapi isinya akan mengakomodir tuntutan dari dua belah alias malah membuat semua pihak menjadi tidak puas terhadap (kinerja) pemerintah.
Lantas seperti apa persisnya? Ada yang menduga SKB versi pemerintah bakal mengatur pembatasan Ahmadiyah untuk melakukan dakwah. Artinya penganutnya tetap boleh beribadah sesuai keyakinan mereka, namun mereka tak boleh bersyiar: dari mulai memasang plang organisasi hingga mesjid sendiri.
Versi lain menyebutkan, pemerintah bakal mengadopsi model Pakistan. Di negeri Ali Butto itu, Ahmadiyah menjadi agama sendiri, Jadi bukan Islam aliran Ahmadiyah tapi agama Ahmadiyah. Dengan begitu, mereka boleh menjalankan ibadah sekaligus bersyiar.
Ringkas cerita, SKB tentang Ahmadiyah bisa saja dikeluarkan. Tapi,isinya sangat mungkin akan mengecewakan semua pihak (yang setuju dan tidak setuju adanya SKB), kecuali pemerintah sendiri. Nah, bagaimana menurut Anda?
|
|
|
|
|
|
|
|