| Kepala Daerah |
| Rabu, 07 Mei 2008 |
| Kepala Daerah |
| Cagub Jateng Terkaya Tersangka Korupsi |
| Tags: Pilkada, Semarang, Sukawi_Sutarip, APBD_Kota_Semarang |
SEMARANG (MI): Calon gubernur terkaya Jawa Tengah, Sukawi Sutarip, menjadi tersangka korupsi APBD. Sukawi dianggap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004.
Cagub Jateng yang memiliki aset senilai Rp56 miliar itu dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Senin (6/5). Dalam paparannya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Gatot Guno Sembodo menyatakan, dari ekspose kasus, pihak kejati menetapkan tersangka berinisial SS dan IS. Diduga kuat, SS adalah Sukawi Sutarip dan IS adalah Ismoyo Subroto (Ketua DPRD Kota Semarang 1999-2004).
Ekspose internal dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Saut Sitanggang dan dihadiri Wakajati Arthana, asisten, jaksa senior, serta jaksa pengkaji. Ekspose digelar setelah kejati memeriksa Muchatif, Wakil Wali Kota Semarang.
Sembodo tidak mau menyebutkan secara rinci materi ekspose perkara walaupun tersangka telah ditetapkan. ''Pokoknya berdasarkan bukti formal maupun material SS dan IS dinyatakan sebagai tersangka,'' paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga membuat anggaran fiktif karena sebenarnya dana komunikasi tidak dianggarkan dalam APBD 2004. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp6 miliar. Kasus itu telah diselidiki Kejati Jateng sejak Maret silam.
Tetap dukung Sukawi Sutarip berpasangan dengan Sudharto sebagai cagub dan cawagub Jateng 2008. Pasangan itu diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Meskipun Sukawi Sutarip berstatus tersangka, PKS tetap memberi dukungan kepadanya. Ketua DPW PKS Jateng Arif Awaludin mengatakan PKS mungkin baru akan mencabut dukungan jika Komisi Pemilihan Umum membatalkan pencalonan Sukawi karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Anggota KPU Jateng, Ida Budhiati, menegaskan partai pengusung pasangan calon dilarang menarik calon, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, menurut dia, pasangan yang sudah ditetapkan KPU tetap mengikuti proses pilgub hingga selesai. Pada 24 April lalu KPU Jateng menetapkan lima pasangan cagub-cawagub.
Di Sumatra Utara, gubernur terpilih Syamsul Arifin diduga membohongi publik dengan menggunakan ijazah SMEA palsu dalam proses pilgub beberapa waktu lalu.
Tim advokasi Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben), yang dikalahkan Syamsul dalam pilgub, segera menyomasi KPU Sumatra Utara atas keputusan memenangkan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho dalam pilgub.
"Kami akan menyomasi KPU Sumut mengenai permasalahan adanya dugaan ijazah palsu ini. Karena KPUD yang berwenang untuk melakukan penelitian dan klarifikasi atas keabsahan persyaratan calon di pilkada. Kami duga mereka tak melakukannya dengan benar," kata kuasa hukum Triben, Sirra Prayuna, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
"Mudah-mudahan besok somasi segera dilayangkan agar perhatian lebih serius karena ada proses demokrasi yang tak transparan," tambah Sirra. (AO/Mjs/Ant/X-4)
|
|
|
|
|
|
|
|