| Apa Kata Anda |
| Senin, 19 Mei 2008 |
| Apa Kata Anda |
| Periksa Angpau Ala KPK |
|
Kelatahan pun dimulai. Setelah Hidayat Nur Wahid, giliran Sultan HB X. Atas nama pembatasan gratifikasi, keduanya harus / secara sukarela membiarkan Angpau dari tamu-tamu yang menghadiri pernikahan dirinya (HNW) dan anaknya (HB X) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, acara periksa angpau ini bolehlah disebut terobosan. Tapi, tak sedikit yang pesimis. Orang-orang berduit tak pernah ngasih kado bernilai tinggi pada saat hari pernikahan. Kado-kado istimewa biasanya sudah dikirim jauh-jauh hari dan melalui cara-cara "tunai' dan atau atas nama pihak ketiga.
Jadi, periksa angpau ala KPK dianggap sekadar 'formalitas' belaka. kalau mau serius, KPK harus melototi tidak saja HNW atau Sultan HB X, tetapi juga pernikahan keluarga pejabat di daerah, anak petinggi militer / polisi, keluarga dirjen dan seterusnya. Dan, tak boleh sebatas angpau di hari pernikahan. Tetapi juga siapa yang sebenarnya menanggung biaya-biaya yang timbul dari pesta tersebut.
Nah, bagaimana menurut Anda?
|
|
|
|
|
|
|
|