Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Apa Kata Anda
Kamis, 27 Maret 2008
Apa Kata Anda
Dewi Persik = Pelacur ?
7
Dewi Persik dicekal tampil di Kota Tangerang. Dari Jatim, muncul dukungan dari tokoh agama setempat. Menurut mereka, goyangan gergaji artis asal Jember itu bisa dikategorikan aksi porno. Sebab, gerakannya bisa membangkitkan nafsu birahi penontonnya. Walikota Tangerang mencekal mantan istri pedangdut Syaiful Jamil ini berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran. Sebagaimana pernah diberitakan, Perda ini telah memakan "korban" sejumlah wanita yang kedapatan masih berada di luar rumah saat malam kian menjelang. Belakangan terungkap, para wanita itu sejatinya adalah perempuan yang baru pulang kerja dan bukan "kupu-kupu malam". "Ini tidak semata-mata karena Perda No. 8 Tahun 2005, tapi ada efek negatif lain bagi penonton yang terkait akhlak," kata Wali Kota Tangerang, H Wahidin Halim Yang tak setuju bukan tak ada. Menurut mereka, masih banyak artis dangdut yang bahkan goyangannya lebih parah daripada Dewi Persik.Trio macan yang disebut-sebut goyangannya sanggup bikin mata laki-laki ikut kecewa dengan pencekalan itu. "Kami jelas tidak setuju dengan asumsi itu! Kami juga tidak terima penyanyi dangdut terus dipojokkan. Pencekalan itu jelas tindakan keji! Keji banget malah! Kami juga tidak terima jika ada pencekalan dengan alasan pedangdut sama dengan pelacur!" tandas Iva Novanda, salah satu personel Trio Macan sebagaimana dikutip Surya. Namun, menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Prof Dr Hj Istibsjaroh SH MA pencekalan terhadap Dewi Persik oleh Wali Kota Tangerang bisa jadi sebagai salah-satu upaya untuk membentengi mentalitas warga kota itu. Yang lain bilang, jika Dewi Persik dicekal dengan Perda pelacuran, itu sama saja dengan bilang artis dangdut ini pelacur juga. Bagaimana menurut Anda?
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved