| Apa Kata Anda |
| Senin, 24 Maret 2008 |
| Apa Kata Anda |
| Situs Esek-Esek Mau Diblokir. |
|
Ada kabar buruk bagi penggemar gambar dan cerita "syur" di internet. Soalnya, pemerintah berencana menutup situs-situs porno dan juga menghalangi pengguna untuk mengaksesnya. Tak hanya memfilter, pemerintah juga menyiapkan sanksi yang maunya bikin netter bakal bergidik.
Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tengah digodok, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, akan dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Tapi memblokir situs porno bukanlah pekerjaan mudah. Dari sisi teknis, filter yang bakal dipasang pemerintah diduga kuat bakal menjadi "obyek" serangan para hacker dan atau pecandu internet. "Motifnya bukan sekadar soal setuju tak setuju pemblokiran. Bisa juga karena merasa ada tantangan adu pinter dengan ahli telematika pemerintah," ungkap seorang netter yang tak mau disebut jatidirinya.
Secara non teknis, rencana pemblokiran situs porno juga menuai keraguan.Ini antara lain menyangkut soal definsi gambar porno. "Lah, kalau gambar porno yang dimaksud adalah gambar pejabat yang lagi gituan seperti kasus di Purwokerto tempo hari. Apa yang seperti ini juga dianggap menyebarkan gambar porno?"ujar netter yang lain dalam imelnya ke berpolitik.
Yang gandrung terhadap kebebasan informasi punya kekhawatiran lebih jauh lagi."Mulanya sih situs porno. Ini memang patut didukung sepanjang definisinya tidak 'ngaret'. Repotnya, kalau ini berhasil, maka bakal ada keinginan untuk memblokir situs-situs lain yang dianggap meresahkan masyarakat.Situs milik Jaringan Islam Liberal, misalnya, bisa saja dimasukkan dalam kategori situs sesat," ungkap salah seorang pegiatnya, magysul.
Bagaimana menurut Anda?
|
|
|
|
|
|
|
|