Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Apa Kata Anda
Senin, 10 Maret 2008
Apa Kata Anda
Hutan Lindung for Sale ?
Pemerintahan SBY rupanya cukup percaya diri. Buktinya, berkali-kali mereka mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. Setelah mengalokasikan APBN bagi korban Lumpur Panas Lapindo di luar peta Dampak, pekan lalu pemerintah kembali mengeluarkan PP No 2 Tahun 2008 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan tambang terbuka yang melakukan kegiatan usahanya di areal hutan produksi dan hutan lindung.
Pemerintahan SBY rupanya cukup percaya diri. Buktinya, berkali-kali mereka mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. Setelah mengalokasikan APBN bagi korban Lumpur Panas Lapindo di luar peta Dampak, pekan lalu pemerintah kembali mengeluarkan PP No 2 Tahun 2008 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan tambang terbuka yang melakukan kegiatan usahanya di areal hutan produksi dan hutan lindung.

Tak pelak kalangan pemerhati lingkungan di tanah air tersedak. JATAM, WALHI, KpSHK, Sawit Watch & ICEL menyatakan PP itu merupakan legalisasi perusakan hutan lindung untuk melayani kepentingan usaha pertambangan multinasional.

"PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar sewa Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Itu sama dengan Rp. 120 ? Rp. 300 per meternya...PP ini hanya menguntungkan sekelompok pelaku pertambangan dan beresiko tuntutan untuk mendapat perlakukan istimewa serupa dari sektor ekstraktif lainnya, misalnya perkebunan skala besar sawit atau pun usaha lainnya, " tulis mereka dalam siaran persnya

SBY jelas tak terima dituding seperti itu. kepada pers SBY menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tidak dimaksudkan untuk merusak hutan lindung. Peraturan tersebut justru untuk meningkatkan kontribusi kepada negara dari 13 perusahaan tambang yang sudah berada di kawasan hutan lindung. Bahkan, sejatinya, kata SBY, PP ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004, yang merupakan revisi dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lanjut Presiden, perpu itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, yang mengatur perizinan kepada 13 perusahaan tambang yang sudah berada di kawasan hutan lindung. ?Karena mereka sudah berada di sana, tentu harus diatur kontribusinya kepada negara, yaitu untuk tujuan pelaksanaan rehabilitasi dan penghutanan kembali,? ujarnya.

Nah, kalau menurut Anda bagaimana?
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved