| Apa Kata Anda |
| Selasa, 26 Februari 2008 |
| Apa Kata Anda |
| MUI Bolehkan Aborsi |
|
Ada kabar dari Surabaya. MUI memperbolehkan dilakukannya aborsi dalam keadaan darurat. Misalnya dalam suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan aborsi, maka ia akan mati.Hanya saja, hingga kini, batasan darurat masih jadi perdebatan yang belum selesai. Termasuk, apakah wanita korban perkosaan bisa begitu saja dibolehkan melakukan aborsi.
"Untuk bisa diperbolehkan aborsi, wanita korban perkosaan itu nanti (harus) dapat rekomendasi dari dokter, mungkin dari kepolisian, juga dari psikiater bahwa wanita korban ini tidak mau punya anak karena akan menjadi problem besar di masa mendatang. Kemudian, bisa diajukan permohonan keputusan ke dewan fatwa MUI atau setelah melalui beberapa rekomendasi," kata salah-satu ketua MUI KH Amidhan, Senin (25/2) sebagaimana dikutip harian Surya.
Hm, kalau menurut Anda?
|
|
|
|
|
|
|
|