Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Apa Kata Anda
Selasa, 26 Februari 2008
Apa Kata Anda
MUI Bolehkan Aborsi
7
Ada kabar dari Surabaya. MUI memperbolehkan dilakukannya aborsi dalam keadaan darurat. Misalnya dalam suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan aborsi, maka ia akan mati.Hanya saja, hingga kini, batasan darurat masih jadi perdebatan yang belum selesai. Termasuk, apakah wanita korban perkosaan bisa begitu saja dibolehkan melakukan aborsi. "Untuk bisa diperbolehkan aborsi, wanita korban perkosaan itu nanti (harus) dapat rekomendasi dari dokter, mungkin dari kepolisian, juga dari psikiater bahwa wanita korban ini tidak mau punya anak karena akan menjadi problem besar di masa mendatang. Kemudian, bisa diajukan permohonan keputusan ke dewan fatwa MUI atau setelah melalui beberapa rekomendasi," kata salah-satu ketua MUI KH Amidhan, Senin (25/2) sebagaimana dikutip harian Surya. Hm, kalau menurut Anda?
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved