| Ulasan |
| Senin, 31 Desember 2007 |
| Ulasan |
Parpol dan Kekuasaan Kalau Bisa Digenggam Sendiri, Buat Apa Dibagi? |
| Tags: DPD, partai_politik, calon_independen, kekuasaan |
(berpolitik.com):Kekuasaan terlalu gurih untuk dibagi, apalagi diserahkan. Karena itu, tak usah heran jika melihat ulah partai politik. Setelah membuat pagar menjulang bagi calon non partai melaju dalam pemilihan kepala daerah, mereka juga mulai menggasak kamar perwakilan daerah alias Dewan Perwakilan Daerah.> |
(berpolitik.com):Kekuasaan terlalu gurih untuk dibagi, apalagi diserahkan. Karena itu, tak usah heran jika melihat ulah partai politik. Setelah membuat pagar menjulang bagi calon non partai melaju dalam pemilihan kepala daerah, mereka juga mulai menggasak kamar perwakilan daerah alias Dewan Perwakilan Daerah.
Jika diperluas, secara samar-samar juga bisa ditelusuri jejak-jejak lain tentang langkah parpol mengebiri semua calon pesaing atau yang berpotensi menghambat langkahnya. Meski sulit untuk memberikan fakta kerasnya, sudah banyak yang menyatakan, parpol cukup gusar dengan langkah komisi-komisi negara yang membuat repot manuver mereka. Dari mulai pemilihan anggota baru KPU hingga KPK sinyalemen tentang itu terus berulang seiring hasil pilihan para anggota komisi tersebut yang bikin kening banyak pengamat dan aktivitis demokrasi di negeri ini kian berkerut.
Terus Dipersulit Dalam pengamatan berpolitik, tak ada partai politik yang benar-benar serius melempangkan jalan bagi kehadiran calon "independen". Termasuk partai politik yang ketua umumnya sudah berkoar-koar mendukung keberadaan calon independen. Sekadar mengingatkan, ada banyak argumentasi dilantunkan untuk menolak kehadiran calon independen. Dari mulai perlunya partai politik diberi waktu menata diri hingga soal kemutlakan partai politik sebagai kendaraan satu-satunya menuju posisi pejabat publik.
Yang kita bisa pahami kemudian, ada kekhawatiran calon partai bakal tergusur meski para pengamat dan pelaku sudah ramai-ramai meyakinkan bahwa secara rasional calon yang diusung partai punya kans untuk menang jauh lebih besar. Soalnya, calon independen tak punya infrastruktur yang masif. Tapi kita perlu mendengar kekhawatiran para punggawa parpol.
Meski punya cabang hingga tingkat RT sekalipun, mesin politik parpok sudah terbukti kerap mogok dan bahkan berpaling. Ini terkait dengan tingkat loyalitas anggota dan simpatisannya yang masih rendah. Dalam sebuah surveinya, LSI pernah menyebutkan bahwa tingkat loyalitas pemilih kepada partai poitik tak ada yang melebihi angka 40%.
Jadi mudah dipahami kalau partai politik lekas was-was dengan konstituennya sendiri. Kalau mau ditarik lebih jauh, tak sulit untuk menyatakan, kurangnya loyalitas pemilih terhadap partai politik juga berkenaan dengan kerja pelayanan konstituen yang begitu buruk, kalau tak mau disebut amburadul dan sporadis.
Tentu tak dapat kita singkirkan gosip-gosip yang mengiringi berlarutnya pembahasan calon independen. Seorang sumber menyebutkan, proses pencalonan independen baru bakal digarap jika pemilihan gubernur di Jawa sudah memasuki tahapan pendaftaran calon. Ini tak lain untuk menangkal kehadiran calon independen.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2008 ini akan ada pilgub di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Satu lagi yang belum jelas adalah pemilihan gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang terakhir ini lebih tertaut dengan kekhususan Yogyakarta yang selalu menempatkan Sultan sebagai Gubernur.
Meski banyak pula yang menyatakan, kegusaran partai politik lebih karena bakal menyusutnya "ang pau" yang bisa diraup. Cukup mengejutkan, tak hanya partai besar yang gusar. Partai-partai "nol koma" juga tak kalah berang.
"Itu kan alasan mereka untuk tetap hidup hingga kini. Para calon kepala daerah selalu punya kepentingan untuk menyambangi partai nol koma. Itu artinya, puluhan jeti, lumayan, kan?" begitu cerita seorang aktivis parpol kelas teri mengisahkan kelakuan elit partainya sendiri.
Singkat kata, kehadiran calon independen telah menggetarkan partai politik. Tak heran banyak cara untuk menjegalnya. Dari persyaratan yang muskil hingga menutup jalan bagi anggota partai politik sendiri untuk melaju. Kalau anggota partai politik diperbolehkan, partai-partai besar jelas yang "terugikan". Karena dengan begitu, batasan 15% suara atau 15% kursi di DPRD sebagai persyaratan bagi parpol mengusung pasangan calon jadi mubazir. Partai-partai menengah dan kecil bisa memajukan kandidatnya masing-masing.
Bayangkanlah di Jawa Barat. Jika memakai persyaratan di atas, hanya PDIP dan Golkar yang benar-benar bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Jika keberadaan calon independen sudah disahkan, PPP (13 kursi), PAN (7 kursi), PKB (7 kursi),Demokrat ataupun PKS (14 kursi) bisa pula meramaikan bursa melalui calon independen jika mereka kesulitan berkoalisi karena satu dan lain hal.
Mau Direbut Juga Jika dalam kasus calon independen, partai politik berupaya menghambat, untuk kasus DPD lain lagi soalnya. Mereka berupaya merebutnya. Persyaratan anggota DPD bukan anggota partai politik berupaya diberangus. Dengan begitu, anggota partai politik bisa pula menjadi calon daerah. Padahal, sejatinya, DPD dibuat untuk menjadi reprsentasi perwakilan daerah, sedangkan parpol adalah representasi ideologi dan atau golongan.
Pembuatan kamar terpisah dalam parlemen ini, di permukaan digaungkan sebagai penyediaan jalur aspirasi daerah yang tak tersuarakan oleh partai politik. Jikalau partai benar-benar menjalankan fungsinya, semestinya aspirasi di tingkat daerah teragregasi dan terartikulasikan. Hal itu jadi muskil lantaran struktur dan sistem kepartaian yang cenderung sentralistis dan sekaligus oligarkis.
Karis politik anggota partai politik lebih ditentukan oleh ketaatan dan loyalitas kepada pimpinan partai di tingkat nasional (baca: Jakarta). Dengan begitu, orientasi kerjanya lebih banyak untuk menyenangkan elit partai ketimbang konstituen. Ini kian dikukuhkan dengan kengototan partai politik untuk tetap memakai ketentuan "nomor urut" (dengan variasi BPP dalam kisaran tertentu) sebagai persyaratan terpilihnya seorang caleg ketimbang ketentuan menurut "suara terbanyak".
Toh, begitu, sedari awal, partai politik dan juga politisinya sejatinya juga sudah melihat peluang DPD sebagai pintu masuk dalam kekuasaan. Tak usah njelimet untuk menganalisisnya. Hal itu telah terrepresentasikan secara baik dengan kehadiran Ginandjar Kartasasmita yang juga ketua DPD. Ginandjar tak lain pentolan Golkar.
Jika lebih ke belakang lagi, tak pula susah untuk menyimak bagaimana partai politik melihat DPD sebagai sebuah ancaman. Itu terlihat dari begitu lemahnya kewenangan yang dimiliki DPD. Ibaratnya, kalau Panwaslu kerap diledek sebagai "tukang pos", DPD kerap disebut "senator banci".
Kalau kini parpol begitu antusias untuk mendudukkan anggotanya di DPD, kita perlu mempertimbangkan kemungkinan berikut ini. Secara positif, kita bisa berharap DPD bakal lebih bergigi. Logikanya, kehadiran anggota melalui jalur DPD tentu saja tak boleh disia-siakan untuk menambah amunisi dalam persidangan-persidangan di parlemen. Dengan begitu, parpol bakal berlomba memperbaiki kewenangan sehingga secara akumulatif kekuatan mereka di parlemen bakal tambah bergigi.
Tentu saja, tak semua parpol berpikir seperti itu. Hanya partai-partai yang mempunyai mesin politik yang kuat dan atau mempunyai basis konstituen yang solid di sebuah propinsi yang bisa mengambil manfaatnya. Tatkala partai-partai yang tak punya dua modal itu menyadari, bisa dipastikan mereka bakal mencoba menghadang laju kompetitornya itu.
Tapi, secara negatif, bisa pula partai-partai bakal serempak mendukung gagasan parpolisasi DPD. Syaratnya, kewenangan DPD tak diperluas atau diperkuat. Dengan kata lain, DPD bakal dijadikan jalur "pelipur lara" bagi anggota-anggotanya yang gagal masuk daftar calon tetap legisatif, baik tingkat nasional atau propinsi. Sebagai pelipur lara, kewenangan DPD memang tak bakal diperkuat, tapi pastinya fasilitas yang diterima anggotanya bakal diperbanyak.
Meski Gurih, Ingat Pula Bahayanya Meski DPD dan calon independen bisa menjadi "katup pengaman" bagi partai politik, tak tertutup peluang dari kedua jalur inilah para "pembangkang" partai bermunculan. Tokoh-tokoh partai tingkat daerah yang pastinya lebih kerap dikesampingkan oleh pimpinan partai nasional untuk melaju dalam pemilihan kepala daerah bisa menggunakan jalur calon independen.
Terlebih jika loyalitas anggota di tingkat akar rumput bisa digenggamnya, tokoh parpol di daerah bakal berani menghadapi kemungkinan sanksi dari partai terhadap pencalonannya. Jikapun tak menang, dia pastinya bisa menggerus suara calon yang diusung oleh partainya. Kalau berpikir lebih konspiratif, bukankah tak tertutup kemungkinan pencalonan dia justru "didorong" atau "dibiayai" partai lain agar calon mereka bisa memanfaatkan pecahnya suara partai sang calon tersebut?
Pun dengan DPD. Tak tertutup kemungkinan kader partai melaju menjadi senator setelah disingkirkan partai dari daftar pencalonan, baik secara terang-terangan atau menempatkannya di daerah yang tak pernah disapanya, seperti dalam kasus Rieke Dyah Pitaloka dalam pileg 2004 yang tiba-tiba diparkir PKB di Dapil Cianjur - Sukabumi, padahal sebelumnya dia justru banyak berkiprah di Jawa Timur.
Dengan melaju sebagai senator, dia bisa menggerus suara partainya sendiri karena bakal menggiring anak buahnya untuk berkonsentrasi terhadap pemenangan dirinya. Jika sudah hadir di parlemen, elit parpol ini juga bisa melambungkan diri dan pada gilirannya bisa membuat elit partainya sendiri tampak penuh dosa dan noda. Jika sudah begitu, tak sulit bagi dirinya untuk merebut kepemimpinan partai politik yang pernah mendepaknya dari jalur kekuasaan.
Partai politik seyogianya waspada dengan kemungkinan buruk ini. Pada setiap kesempatan, bukankah selalu mengintip ancaman?
Menghukum Partai Politik Lantas, apa artinya ini bagi pemilih? Pemilih sejatinya punya banyak cara untuk melumpuhkan semua manuver cerdik dari partai politik yang tak sudi membiarkan setetes kekuasaan berlalu dari genggamannya.
Untuk kasus pileg, sungguh sebuah pukulan jika para pemilih berbondong-bondong memilih calon yang berada di nomor urut paling buncit!. Jika si caleg ini yang terpilih karena bisa menembus prosentase tertentu dari BPP di dapil dimana ia bertarung, mestinya para elit partai harus berkecil hati dan malu. Karena itu artinya penilaian mereka telah keliru.
Untuk kasus DPD dan calon independen, para elit parpol bakal terluka hatinya jika pemenangnya adalah kandidat-kandidat yang benar benar terbebas dari aura partai politik. Menurut logika ini, semakin independen seorang kandidat, semakin pantas dipilih.
Apakah dengan usulan ini kita hendak menengguburkan partai-partai? Tentu saja tidak.
Anggap saja ini waktunya penghukuman. Untuk sekali pemilu legislatif atau kepala daerah, pemilih bisa menghukum partainya begitu rupa sehingga tak ada jalan lain bagi parpol untuk kembali berpaling kepada aspirasi konstituennya jika ingin kembali merasakan nikmatnya kue bernama kekuasaan.Namun, jika setelah mengaku bertobat tapi kelakuannya tak jua berubah, bukan sudah waktunya pemilih memikir ulang loyalitasnya kepada partai tersebut?
Dengan bekal seperti itu, semoga perpolitikan di tahun Tikus tak membuat pemilih tambah pening ketika parpol semakin lihai berlengak-lenggok di panggung kekuasaan.
|
|
|
|
|
|
|
|