| Apa Kata Anda |
| Jumat, 28 Desember 2007 |
| Apa Kata Anda |
| Pelaku Bullying Tidak Tepat di Penjara? |
Maraknya kekerasaan antar siswa membuat banyak orang tua prihatian sekaligus khawatir. Sejumlah kasus yang terungkap tak ketahuan akhirnya. Meski begitu, ada pula yang berlanjut ke pengadilan.
Salah satunya kasus kekerasaan (bullying) yang dialami Fadil Harkaputra Sirath, siswa SMA 34 Pondok Labu oleh 5 kakak kelasnya. Kelimanya oleh pengadilan Negeri Depok dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
Ibu Fadhil, Dwi Indahyati, berharap putusan itu bisa berefek jera terhadap fenomena bullying di sekolah."Bukan masalah hukumannya, cuma sehari pun saya enggak masalah. Yang penting kasus ini jadi pembelajaran," ujar Fadhil sebagaimana dikutip Kompas (28/12).
Meski begitu, ada pula yang menyayangkan keputusan hakim. Salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Menurut Sekjennya, Arist Merdeka Sirait, keputusan hakim itu tidak mempertimbangkan masa depan anak.
Putusan itu, kata dia, menyebabkan kelimanya menyandang predikat narapidana dan terancam tergerus hak-hak sipilnya di kemudian hari. Dalam pandangan Aris, lebih tepat jika setelah diputuskan bersalah, hakim menyatakan mengembalikan kelima anak kepada kedua orangtuanya tanpa menyandang predikat terpidana.
Bagaimana menurut Anda?
|
|
|
|
|
|
|
|