| Ulasan |
| Jumat, 30 November 2007 |
| Ulasan |
Tentang Gerakan Menanam dan Larangan Merokok Mereka yang Menikmati, Kita yang Kebagian Susahnya |
| Tags: Pemerintah, tanam_pohon, kdm |
(berpolitik.com): Selama beberapa hari terakhir ini, Bu Ani Yudhoyono jadi rajin nongol di layar kaca. Ia tampil dalam iklan dalam layanan masyarakat tentang ajakan menanam pohon. Di jalan-jalan ibukota, ajakan yang sama kita temui dalam berbagai spanduk. "Satu orang menanam satu pohon", "Selamatkan bumi" begitu antara lain isinya.> |
(berpolitik.com): Selama beberapa hari terakhir ini, Bu Ani Yudhoyono jadi rajin nongol di layar kaca. Ia tampil dalam iklan dalam layanan masyarakat tentang ajakan menanam pohon. Di jalan-jalan ibukota, ajakan yang sama kita temui dalam berbagai spanduk. "Satu orang menanam satu pohon", "Selamatkan bumi" begitu antara lain isinya.
Selain soal ajakan menanam pohon, di koran Rakyat Merdeka hari ini (30/11) juga berita foto di halaman dua. Isinya tentang unjuk rasa mahasiswa UI yang mendesak Pemda DKI untuk menerapkan kembali sanksi bagi perokok di tempat-tempat umum.
Dua peristiwa ini memang tak berkaitan. Tapi ada satu persinggungan yang sama antara keduanya: keduanya merefleksikan betapa tak berlakunya pameo "siapa menabur benih, dialah yang menuai hasil". Yang kini terjadi adalah terpisahnya antara yang menikmati dan yang mesti menanggung akibatnya.
Cokok Dulu Pemegang HPH dan Pelaku Illegal Logging Dalam kasus gerakan menanam pohon, ajakan ini tak lain diilhami atas keprihatinan semakin tandusnya berbagai wilayah yang dulunya hutan belantara belaka. Sudah terlalu sering diberitakan, hutan-hutan di berbagai pelosok tanah air sudah gundul akibat aksi brutal para pemegang HPH, baik secara resmi ataupun yang illegal. Sudah ratusan ribu hektar hutan lenyap, herannya hanya segelintir saja pelakunya yang masuk bui.
Bahkan, noraknya, salah satu pemilik HPH yang ditengarai jadi cukong penebangan illegal logging malah divonis bebas majelis hakim. Sudah begitu, berhamburan argumentasi bahwa masalah illegal logging seharusnya didekati sebagai masalah hukum kehutanan jangan didekati dengan KUHP biasa. Padahal, kata aparat kepolisian, kalau memakai hukum kehutanan, para pelaku illegal logging pasti lolos. Paling jauh, hanya dikenai sanksi perdata.
Di sinilah tragikanya. Para pelaku pembabat hukum melenggang bebas. Para pembuat kebijakan kehutanan juga tak tersentuh. Siapa yang dicokok dan dijadikan kambing hitam soal hancur leburnya hutan di tanah air? Mudah ditebak.
Sasaran tembak "tradisional" adalah para peladang pindah. Merekalah yang dikoar-koarkan merusak hutan. Tak ada pembelaan dari mereka karena mereka memang tak tersentuh dan disentuh oleh media massa. Yang juga dikejar-kejar sebagai "penjahat" adalah warga yang tinggal di dekat hutan. Mereka diburu, ditangkap dan diintimidasi sedemikian rupa oleh pihak berwenang seolah-olah kerusakan hutan melulu karena ulah mereka.
Dan, kini kita diajak untuk menanam pohon. Karena bu Ani yang tampil sebagai ikon, tak salah kalau kita bilang ini gaweannya pemerintah juga. Jadi, sebelum mengajak masyarakat yang tak menikmati gurihnya duit gelondongan kayu hasil menjarah hutan-hutan di tanah air, ada baiknya pemerintah memberi bukti yang lebih konkrit. Tak hanya para pelaku illegal logging yang perlu dicokok, tapi juga para pemegang HPH yang tak menjalankan kewajibannya.
Yang juga kembali diperiksa adalah mereka yang pernah merasakan nikmatnya dana reboisasi yang pernah dipinjamkan pemerintah di masa lalu kepada sejumlah pengusaha. Singkatnya, pemerintahan SBY jangan tanggung-tanggung menjadi "tukang cuci piring". Semua piring kotor harus dibilas habis, tak terkecuali piring kotor yang kini disembunyikan di bawah rak cuci.
Jika tak ada kesungguhan untuk melakukan semua itu, jangan salahkan kalau gerakan menanam pohon disebut hanyalah aksi politik simbolik. Apalagi, dalam aksi gerakan menanam itu ada kaidah-kaidah menanam yang diabaikan.
Sebagaimana diberitakan Kompas (30/11), ada banyak kekeliruan dalam gerakan penanaman 10 juta pohon yang dicanangkan pemerintah. Kekeliruan itu, antara lain, berupa plastik pembungkus akar ikut ditanam dan tinggi tananam asal-asalan. Sudah begitu, sumber bibitnya tak jelas dan banyak pohon yang ditanam tidak sesuai dengan kondisi lahan. "Asal cepat besar dan hijau saja tidak cukup," kata Supriyanto, doktor fisiologi pohon dari IPB sebagaimana dikutip harian tersebut.
Nah, belum-belum gerakan menanam pohon ini sudah bermasalah. Misalnya, itu tadi, ketidakjelasan asal usul bibit pohon...
Kalau Perlu Kerahkan Satgas Partai... Sedari awal, sudah banyak keraguan bahwa perda larangan merokok bakal tak efektif. Pemerintahan Sutiyoso lebih mengedepankan pencitraan sesaat bahwa pemda DKI peduli terhadap kesehatan warganya. Tapi dalam implementasinya hampir tak ada. Bahkan, sekadar kampanyenya saja nyaris tak terdengar. Dalam hal ini, anggota DPRD yang terhormat yang juga berapi-api mendukung adanya perda tersebut juga tak ada suaranya lagi. Sampai-sampai ada yang usil bilang, bahwa anggota dewan sudah lupa pernah bikin perda tentang kawasan dilarang merokok!
Akibat kelalaian dan kemalasan mereka, rakyat jualah yang lagi-lagi dibebani masalah. Sebagaimana sering ditemui berpolitik, para penumpang yang sadar peraturan terpaksa berbaku kata dengan penumpang lain yang merokok sembarangan di dalam angkutan umum. Yang paling membuat mereka dongkol adalah kalau supir atau keneknya justru merokok. Padahal, dalam perda tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), jelas disebutkan supir atau kenek harus menurunkan penumpang yang merokok di dalam kendaraan yang mereka operasikan di halte terdekat. Jika tidak, ada sanksi buat mereka.
Tak usah heran jika tak pernah terdengar ada sanksi buat pengemudi. Juga belum terdengar sanksi bagi gedung perkantoran, terminal/stasiun, perbelanjaan dan pusat pendidikan yang tak menyediakan tempat khusus bagi perokok. Di sejumlah mall, aturan dilarang merokok bervariasi. Ada yang secara khusus menyediakan ruangan sekat kaca bagi para perokok, tapi tak sedikit kafe dan resto di mall yang hanya memisahkan bagian kursinya belaka.
Kalau pemda DKI belum banyak bergerak, mestinya DPRD-lah yang menegur. Tapi kita tak pernah mendengar mereka memberikan teguran. Apa pasal? Sepertinya partai-partai berhitung. Mengkampanyekan larangan merokok jelas bukan tindakan populer. Mereka tidak saja jeri bakal kehilangan dukungan, tapi juga khawatir para bos rokok dan juragan reklamae menjauh dari mereka. Maklum, sebentar lagi pemilu!
Jika ditilik, perda KDM terbilang lunak. Kalau mau lebih sanggar, semestinya perda itu juga mengatur larangan orang merokok sambil jalan di troatoar-trotoar. Jadi, harus berdiri atau duduk di tempat-tempat yang ditentukan. Akan semakin "bergigi" jika KDM itu juga meliputi larangan pemasangan papan reklame iklan rokok di seantero kota.
Jadi, karena terhitung lunak, sudah semestinya pemda DKI dan DPRD bahu membahu mengimplementasikannya. Kalau pemda DKI kekurangan aparat, bukankah para anggota dewan bisa menggerakkan satgas dari partainya masing-masing menjadi pengawas sukarela. Bukankah ini cara elegan meraih simpati publik?
Buat pemda DKI, penerapan KDM setidaknya bisa mulai dihidupkan kembali dengan memulai kampanye yang lebih masif. Seluruh angkutan umum dan tempat-tempat yang dilarang harus dipasangi stiker tentang larangan merokok yang dilengkapi dengan nomor SMS untuk menyampaikan pengaduan.
Bus-bus perlu diberi nomor yang jelas. Penumpang yang melihat adanya pelanggaran bisa menyampaikan laporan. Tentu saja tak semua laporan bisa segera ditanggapi dengan cepat. Tapi, bisa disiasati dengan cara menerapkan sanksi yang keras. Untuk kasus angkutan umum misalnya, jika aparat pemda menangkap basah adanya perokok, ijin trayek angkutan itu harus dihapus.
Jika pemerintah sudah menjalankan kewajibannya, pastilah warga akan sukarela untuk bahu membahu berada di belakangnya....
|
|
|
|
|
|
|
|