| Ulasan |
| Kamis, 13 September 2007 |
| Ulasan |
Sebagian Besar Keuntungan Masuk Kocek Pemerintah Kalau Tarif Tak Dinaikan Melanggar UU |
| Tags: KinerjaSBY-JK |
Berpolitik.com: Kenaikan tarif tol sulit dielakkan. Pasalnya, hal itu sudah menjadi ketetapan dalam Undang-Undang. Perlu dicari penyelesaian yang sifatnya win-win solution. Yaitu, operator tetap terjamin keuntungannya, masyarakat tetap terlayani dengan baik.
KENAIKAN tarif tol memang membuat sebagian besar konsumen jalan tol mangkel. Bagaimana tidak, dalam pandangan konsumen, operator jalan tol masih banyak yang melanggar Standar Pelayanan Minimal.
Dalam SPM yang telah ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum, antara lain, disebutkan bahwa operator jalan tol harus memenuhi ketentuan kerataan badan jalan, ketersediaan pagar pembatas ruas tol serta berbagai fasilitas penunjang lain seperti telepon umum, patroli rutin, mobil derek gratis. Dalam SPM itu, juga diatur mengenai minimal kecepatan kendaraan di ruas tol.
Sebaliknya, pemerintah melihatnya secara berbeda. Dalam pandangan Badan Pengatur Jalan Tol, operator sudah banyak melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang termaktub dalam SPM. Meski begitu, badan regulator yang mendapat mandat dari Undang Undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah dan (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol itu, berjanji akan melakukan pengawasan peningkatan layanan, sebagai konsekuensi kebijakan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
Sejak Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 392 tentang Persyaratan SPM diterbitkan Juli 2005, operator diwajibkan menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, agar sesuai parameter SPM. Kepala BPJT Hisnu Pawenang mengakui, sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan operator, bahwa infrastruktur yang harus dibangun operator untuk memenuhi SPM seperti pagar tol dan indeks kerataan jalan, harus sudah rampung tiga tahun sejak diberlakukan Kepmen Kepmen 392.
''Walaupun itu hal yang sulit dipenuhi operator dalam waktu dekat,'' katanya. Karena itu BPJT memberikan kebijakan, pemenuhan pagar harus dapat dicapai dalam tiga tahun sejak Agustus 2005. Artinya, masih tersisa waktu setahun untuk memenuhinya.
Operator juga harus meningkatkan kerataan jalan sesuai syarat International Roughness Indexs (IRI) dalam lima tahun, yakni minimal tingkat 4. Hisnu menambahkan, berdasarkan data terakhir, sejumlah operator belum memenuhi standar pelayanan minimal, walaupun diakui pelayanan jalan tol sejauh ini terus meningkat. Hisnu yakin, peningkatan pelayanan operator selalu dipantau setiap semester. ''Operator melaporkan, selanjutnya tim BPJT mengecek ke lapangan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap semester,'' tambahnya.
Sesuai Amanat UU
Sedangkan anggota BPJT Rudy Hermawan, mengakui bahwa hampir semua operator dapat menyelesaikan tahap peningkatan pelayanan, seperti diatur dalam PP 15 dan Kepmen 392. Namun ada beberapa yang sifatnya minor yang di bawah persyaratan. Rudi mencontohkan, IRI yang dipersyaratkan international 4 meter per kilometer, saat ini baru sebagian kecil operator yang IRI-nya diatas 4.
Meski kerap dijumpai SPM yang belum sepenuhnya rampung dibenahi, BPJT bersikukuh menyesuaikan tarif sesuai jadwal. Pasalnya, ''Penyesuaian tarif telah diatur dalam UU. Tarif harus disesuaikan setiap dua tahun sekali mengacu angka inflasi. Jadi itu otomatis, karena perintah UU. Kalau tarif tak disesuaikan, pemerintah berarti melanggar UU,'' Rudi meyakinkan. Walaupun tidak ada korelasi langsung, Rudy menilai peningkatan pelayanan harus terus ditingkatkan sesuai dengan target waktu pemenuhan SPM.
Soal undang-undang yang memberi kewenangan kenaikan tarif tiap dua tahun, jelas memicu kontroversi. Karena itu Ketua Komisi V DPR-RI, Ahmad Muqowam, menyatakan DPR akan menyikapi undang-undang tersebut. ''Ini dilakukan agar hak-hak masyarakat pengguna jalan tol tetap terpenuhi,'' katanya.
Menurutnya, Peraturan tol yang berlaku saat ini sudah akomodatif dan memberikan kepastian kepada calon investor. Namun Muqowam mengingatkan, DPR tetap berhak mengkaji tiap kebijakan yang memiliki dampak sosial. Oleh karena itu lebih baik kenaikan tetap dikonsultasikan dengan DPR-RI.
Layanan Buruk Karena Merugi Kembali ke soal tarif, General Manager PT Marga Mandala Sakti, operator jalan tol Tangerang-Merak, EB Suwela menyatakan, penyesuaian tarif sangat penting bagi kelangsungan jalan tol. Suwela menggambarkan, ''Sejak 1992 hingga 2002, tarif tol kami tidak naik. Sedangkan operator jalan, baru mendapatkan kenaikan pada 2003 dan 2005,'' katanya beberapa waktu lalu.
Nah, jika kenaikan tarif jalan tol tertunda sedemikian lama, jelas akan menurunkan kemampuan investor dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jalan. Menurutnya, selama ini perusahaannya sulit untuk meningkatkan pelayanan karena terus merugi. Berdasarkan laporan keuangan 2006, kerugian perusahaan akibat tertundanya kenaikan tarif tol Merak mencapai Rp 593 miliar.
''Tarif merupakan sumber pendapatan utama. Dengan kenaikan tarif secara periodik, diharapkan perusahaan mampu menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jalan. karena itu kenaikan tarif tol merupakan pendorong utama agar operator memenuhi SPM yang lebih baik,'' terang EB Suwela.
Sepakat dengan Suwela, Arsal Ismail, Asisten Direktur Utama PT Marga Bumi Matra Raya mengakui bahwa sejak beroperasi pada 1993, baru sekali ruas Surabaya-Gresik mengalami kenaikan tarif, yakni pada 2003. Karena tarif tidak naik sekian lama, pendapatan perusahaan meleset jauh dari recana bisnis. ''Padahal ketika mulai beroperasi, pemerintah melalui Jasa Marga menjanjikan akan menyesuaikan tarif setiap tiga tahun,'' terang Arsal.
Arsal menggambarkan, pada 2006 rencana pendapatan perusahaan sekitar Rp 10 miliar, tetapi hanya tercapai Rp 7 miliar dan merugi sekitar Rp 3 miliar. Kejadian itu terus berulang dari tahun ke tahun sehingga akumulasi kerugian mencapai ratusan miliar. Setelah diatur melalui undang-undang, kita sedikit lega karena ada jaminan penyesuian tarif tiap dua tahun sekali. Dengan payung hukum yang lebih jelas, persoalan kenaikan tarif seharusnya sudah tidak ada lagi. ''Sejujurnya kenaikan tarif sesuai inflasi masih kurang, karena bersamaan itu juga ada kenaikan operasional,'' imbuhnya.
Soal pemenuhan SPM, Arsal Ismail yakin jika operator siap memenuhinya. ''Operator pasti akan mematuhi dan tidak mungkin membandel. Mana berani kita membandel karena kita sangat tergantung sama pemerintah,'' yakin Arsal. Dia memastikan, semua operator pasti akan memenuhi SPM karena setiap enam bulan digelar pertemuan berkala dengan operator guna mengevaluasi pelaksanaan SPM.
Misalnya saja menyangkut spesifikasi jalan tol yang harus lebih tinggi dari jalan biasa, tidak ada jalan yang berlubang, penyediaan peralatan keselamatan dan pengamanan, rambu, dan marka, penanganan masalah di jalan tol, dan lain-lain. ''Operator akan mati matian memenuhi SPM,'' jelasnya.
Kemacetan Tidak Terkait Tarif
Berkait dengan kemacetan pada ruas tol, Arsal Ismail menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tidak bisa dikaitkan dengan kemacetan pada ruas tol. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang menyebabkan kemacetan. Pertama, karena insiden atau kecelakaan. ''Kalau karena insiden, operator pasti akan mengatasinya dengan cepat. karena kalau tidak pengendara yang masuk tol akan berkurang. Jadi tidak mungkin tidak kita atasi, karena operator sendiri yang akan rugi,'' tegasnya.
Faktor kedua, kemacetan karena belum memadainya jaringan jalan tol. Misalnya, jumlah kendaraan terlalu banyak dibanding panjang dan kapasitas jalan. Akibatnya jalan tol pun macet. ''Ini juga jangan disalahkan operator, karena kemacetan berada di luar kekuasaannya. Operator hanya bisa mengurusi lalu lintas tol, dan itu pasti akan dilakukan. Mana ada operator yang senang jalan tolnya macet? Jadi, jangan operator jalan tol yang dituding. Jaringan jalan di luar tol juga harus diperbaiki,'' katanya.
Sementara itu, PT Jasa Marga, pengelola tol dalam kota yang kerap macet, menyarankan agar pemerintah memperbanyak jalur arteri untuk mengurangi beban tol pada saat jam-jam sibuk. Karena kendaraan berat bisa dialihkan ke jalur arteri itu. Untuk mengurangi kemacetan, PT Jasa Marga juga tengah mempersiapkan informasi kondisi lalu-lintas secara realtime, sehingga masyarakat dapat memutuskan melalui tol atau tidak.
Sistem informasi tol saat ini masih dilakukan secara manual sehingga informasi baru dapat diterima dalam waktu 10 sampai 15 menit kemudian. ''Kami tengah menyiapkan alat pendeteksi kerapatan kendaraan,'' ungkap Direktur Operasi PT Jasa Marga Sarwono Oetomo.
Menurutnya, PT Jasa Marga menyatakan sangat memperhatikan Standar Pelayanan Minimal. Karena bila tidak dipenuhi, maka pemerintah akan segera mengambil alih pengelolaan jalan tol. ''Bahkan kalau dianggap membahayakan pengguna jalan, pemerintah dapat menutup tol,'' Sarwono mengakui.
Menyangkut penyesuaian tarif, Arsal Ismail meminta pemerintah harus menyosialisasikan secara intensif kepada publik. ''Karena UU memerintahkan itu. Bagaimanapun agar tidak menimbulkan pro-kontra yang tidak berkesudahan,'' tutup Arsal.
Sedangkan Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S. Sunito, menyatakan, kebijakan tarif saat ini sudah jauh lebih baik dan memberikan kepastian kepada investor. Frans mengakui, tarif tol masih belum seragam. Saat ini ada ruas yang tarifnya Rp 400 sampai Rp 600 perkilometer. Namun ada yang hanya Rp 130 per kilometer. Perbedaan itu, menurutnya berkait dengan kebijakan pada masa lalu, yang tidak menetapkan tarif secara berkala.
Ada usulan tarif tol lebih tinggi dengan masa konsesi yang lebih singkat. Namun, menurut dia, sebaiknya tarif tetap harus mengacu pada kemampuan masyarakat, tanpa menihilkan kepastian investasi. Sedangkan Daddy Hariadi, Direktur PT Citra Marga Nushapala Persada, menyatakan bahwa jika implementasi penyesuaian tarif kerap maju-mundur dan tidak ada kepastian, maka calon investor jelas akan trauma.
Menurutnya, penetapan tarif merupakan bagian dari negosiasi dalam menentukan kelayakan bisnis. Besaran tarif itu termasuk penyesuaiannya. Karena itu, jika program pembangunan jalan tol ingin dipercepat, pemerintah harus konsisten dalam melaksanakan peraturan agar tidak menimbulkan keragu-raguan investor.
Besaran Kenaikan Sudah Ditentukan UU Parahnya, operator jalan tol menganggap konsep tarif rendah yang diajukan BPJT sudah tidak menarik bagi investor. Apalagi resiko investor menjadi lebih tinggi, seperti yang tercermin pada tingginya bunga investasi yang mencapai 14-16 persen.
Nah, untuk mengetahui lebih jauh masalah ini, berikut kutipan wawancara dengan Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S. Sunito pada Sabtu, (08/07/2007) petang:
Sosialisasi dan tidak adanya sifat pelayanan yang memadai yang kemudian menambah variasi penambahan kemarahan publik terhadap kenaikan tarif tol. Komentar Anda?
Sisialisasi kita memang kurang, karena waktu kita relatif pendek. Itu memang harus kita akui. Tapi kalau pelayanan saya kira tidak kita kaitkan dengan tarif. Karena begini, Jasa Marga setiap saat selalu mengedepankan pelayanannya kepada pemakai jalan.
Kalau sistemnya diubah lagi dan yang tadinya sudah terbuka kemudian menggunakan sistem tertutup lagi, dan kemudian kembali menggunakan sistem terbuka, bagaimana ini?
Saya kira seperti yang sudah disampaikan mengenai sistem tertutup itu menyebabkan antrian yang menjadi begitu banyak. Masuknya antri, keluarnya juga antri. Salah satu fungsi sistem terbuka adalah untuk mengurangi antrian kendaraan di pintu keluar. Jadi orang yang sudah masuk, saat dia keluar dia tidak kena antrian lagi. Jadi tujuannya untuk menghindari agar tidak terjadi dua kali antri. Karena jalan tol lingkar luar sudah berhubungan dengan jalan-jalan dalam kota. Semakin banyak antrian di pintu keluar, maka jalan malah semakin macet.
Nah, pertanyaannya kemudian jadi begini, kenapa tarifnya harus naik lagi? Kenapa masyarakat diminta harus membayar lebih untuk pelayanan yang seperti sekarang ini, dimana jalan tol masih kerap terjadi kemacetan?
Investasi jalan tol ini sepenuhnya kembali dari tarif. Jadi, pendapatan tolnya itu berkali lipat dari tarif> Di dalam investasi jalan tol termasuk Jasa Marga, kita mengembalikan investasi dalam masa konsesi kita, dalam hal ini 40 tahun. Nah, selama masa konsesi itu, di dalam rencana kita, juga ada aturan mengenai kenaikan tarif yang tiap dua tahun. Itu sudah di blue print di dalam rencana investasi kita.
Bagaimana mungkin masyarakat yang menikmati pelayanan jalan tol yang masih macet, tiap dua tahun harus naik, sementara keuntungan perusahaan (Jasa marga.Red) sudah dipastikan juga naik. Nah, apakah hal seperti ini yang harus diberikan kepada masyarakat?
Untuk keuntungan perusahaan, digunakan sebagian untuk operasional Jasa Marga. Tapi sebagian digunakan untuk mengembalikan investasi yang ada. Jasa Marga tahun ini untuk membayar bunga saja, itu mencapai Rp 800 miliar per tahun.
Keuntungan yang sudah didapatkan Jasa Marga, dari Januari hingga saat ini sudah mencapai Rp 422,5 miliar. Nah, angka-angka ini membuat masyarakat merasa, ''kok tega-teganya, sudah mendapat keuntungan sebesar ini, masyarakat harus membayar uang tambahan lagi.'' Kemana alokasi keuntungan itu
Saya kira keuntungan Jasa Marga yang diperoleh, sebagian memang untuk investasi lagi, untuk membayar pajak dan sebagainya, dan sebagian besar dikembalikan kepada pemerintah. Jadi saya kira, semua yang didapat Jasa Marga, akan dikembalikan kepada pemerintah.
Andai saja kenaikan tarif hanya sebesar 5 persen sampai 10 persen saja, apa yang salah dengan Jasa Marga?
Pasti akan mempengaruhi laba kita, dan akan mempengaruhi pengembalian investai Jasa Marga. Karena Jasa Marga berinvestasi cukup besar. Jasa Marga sekarang mempunyai 500 kilometer jalan tol. 500 kilometer jalan tol ini sebagian besar investasinya harus dikembalikan kepada Jasa Marga.
Kalau dilihat datanya, berdasarkan laba bersih PT Jasa Marga, tahun 2002 Jasa Marga memang rugi. Tapi pada tahun 2005 keuntungan Jasa Marga 33,25 persen, dan tahun 2006 naik lagi sebesar 50,41 persen. Nah, kalau dilihat surplus keuntungan Jasa Marga, apakah sebaiknya tidak naik?
Sebenarnya laba tahun 2006 itu tidak seluruhnya dihasilkan oleh hasil usaha Jasa Marga. Ada juga laba yang dihasilkan karena kita melepas (menjual.Red) saham Jasa Marga.
Tapi logikanya dengan keuntungan sebesar itu kenapa harus tetap menaikkan tarif?
Karena ketentuannya tiap dua tahun, tarif tol naik. Jadi itu semua sudah ditetapkan dalam ketentuan. Dan itu memang hak dari investor, dimana mereka sudah memperhitungkan kenaikan hal seperti itu tadi.
Tapi naik, artinya juga bisa naik satu persen. Naik tidak harus 15 persen atau 20 persen.
Nah, naik yang dikaitkan dengan undang-undang ini, adalah berdasarkan angka inflasi. Jadi dua tahun berapa angka inflasinya, itulah yang akan kemudian digunakan dalam rumus kenaikan tarif.(*)
|
|
|
|
|
|
|
|