| Ulasan |
| Selasa, 07 Agustus 2007 |
| Ulasan |
| KPPU Periksa Dirut Pelindo I |
| Tags: SINDO |
MEDAN(SINDO) - Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) Prayitno kemarin diperiksa penyidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan penyimpangan tender pengerukan alur Belawan, Sumatera Utara (Sumut) yang melanggar UU Persaingan Usaha senilai Rp20 miliar pada 2006. Dalam kasus ini, KPPU juga telah memeriksa pejabat Pelindo II, III,dan IV.Namun,sampai saat ini KPPU belum menetapkan seorang tersangka dalam kasus persaingan usaha ini. "KPPU melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Pelindo I hari ini (kemarin). Pemeriksaan di lakukan di Jakarta," kata Kepala Kantor Perwakilan KPPU di Medan Verry Iskandar di Medan, kemarin. Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Prayitno merupakan yang pertama dilakukan KPPU.
Namun, Petinggi Pelindo I lainnya sudah berulang kali diperiksa. "Majelis akan bekerja maksimal 30 hari kerja. Artinya, selambatnya penghujung September akan ada keputusan mengenai dugaan persekongkolan tender pengerukan alur Belawan," katanya. Namun,Verry tidak bisa merinci materi pemeriksaan terhadap Prayitno. Dia meminta wartawan menghubungi Ketua Tim Pemeriksa yang dipimpin Ana Maria Tri Anggraini. Sayangnya, Ana belum bisa memberikan keterangan.
Asisten Corporate Humas (ACH) PT Pelindo I Sri Suyono, yang dihubungi SINDO, membenarkan pemeriksaan terhadap Prayitno. "Beliau dimintai keterangan di Jakarta didampingi Kepala Biro Hukum Pelindo I," ujarnya. Dia menjelaskan, kehadiran Dirut PT Pelindo I memenuhi panggilan KPPU membuktikan pihaknya sangat kooperatif.Mengenai adanya dugaan persekongkolan vertikal pada kasus itu, Sri Suyono menegaskan, KPPU harus membuktikannya. "Hanya saja, kita berharap proses pemeriksaan kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja Pelindo I.
Sekarang kita sedang banyak pekerjaan,di antaranya kita sedang menenderkan pengerukan alur," tukas Sri Suyono. Seperti diketahui, tahapan pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan tender alur Belawan akan berakhir pada 9 Agustus mendatang. Selanjutnya, KPPU akan membentuk majelis yang akan menyidangkan kasus itu.Tim pemeriksa memberikan laporan hasil pemeriksaan sebagai bahan sidang.Apabila ditemukan unsur korupsi, KPPU akan merekomendasikan kasus tersebut pada instansi hukum terkait, agar dilakukan penyidikan.
Beberapa waktu lalu, Anna MariaTri Anggraini mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Jakarta karena KPPU juga meminta keterangan dari Direksi Pelindo II dan Pelindo III. "Selama PT PI mengerjakan proyekproyek Pelindo I hingga Pelindo III,pemeriksaan mereka sekadar menjadi acuan," katanya. Sebelum memeriksa sejumlah saksi, termasuk Administratur Pelabuhan (Adpel) Belawan dan peserta tender,KPPU telah menemukan dugaan persaingan usaha tidak sehat pada proyek pengerukan alur Belawan. Indikasi itu diketahui dari penetapan persyaratan yang dinilai menyempitkan peluang perusahaan lain.
Ada pula persyaratan yang mengandung kata-kata "memiliki" yang menyulitkan perusahaan, meskipun mampu menyediakan syarat itu. KPPU juga menduga dalam kasus ini ada indikasi persaingan semu dalam tender. Antara lain, PT IKI menawar harga jauh di atas pagu yang ditetapkan panitia sebesar Rp20 miliar. Sementara PT PI menawar Rp14.165 per m3 pasir yang dikeruk, padahal kedua perusahaan itu diduga berkaitan.
Hal ini mengakibatkan peluang perusahaan lain yang bisa mengikuti tender dipersempit. Apalagi,salah seorang direksi di PT IKI merupakan mantan direksi di PT PI.Mereka diduga melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika para pihak terbukti bersalah, KPPU dapat menggunakan kewenangannya sesuai pasal 27 UU yang sama yaitu memberikan sanksi administratif dan denda sebesar Rp1-Rp25 miliar pada Pelindo I.
Sindo | Selasa, 07/08/2007
|
|
|
|
|
|
|
|