| Ulasan |
| Senin, 06 Agustus 2007 |
| Ulasan |
Tidak Diatur dalam UU No 22/2007 Tim Seleksi KPU Tolak Jelaskan kepada DPR |
| Tags: Kompas |
Jakarta, Kompas - Tim Seleksi Anggota KPU mempertanyakan dasar hukum mekanisme penjelasan sistem seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menunjuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang hanya mengatur, tim akan menyampaikan kepada DPR jika sudah terpilih 21 nama calon anggota KPU.
"Tim Seleksi tidak akan menjelaskan sistem seleksi yang dipakai karena UU No 22/2007 tidak memerintahkan hal itu," kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Ridlwan Nasir, Sabtu (4/8). Dia menanggapi desakan agar tim seleksi menjelaskan sistem seleksi yang digunakan sampai mendapat hasil 45 orang yang lolos seleksi tertulis.
Munculnya 45 nama hasil tes psikologi tertulis yang dilakukan Tim Seleksi Anggota KPU menimbulkan pertanyaan dari banyak kalangan. Salah satu pertanyaan yang muncul, mengapa Tim Seleksi memilih 45 orang dari 260 peserta calon anggota KPU. Universitas Indonesia juga membantah terlibat dalam seleksi KPU.
Mengenai 45 orang yang dipilih melalui seleksi tes psikologi, Ridlwan mengatakan, dalam UU No 22/2007 memang hanya disebut 21 nama yang masuk ke DPR dan dipilih 7 calon anggota KPU. Karena itu, angka 45 diputuskan sendiri oleh Tim Seleksi. "Pertimbangan kami, untuk memilih 21 nama, kami menentukan 45, yaitu dua kali lipat dari 21. Itu memang tidak ada di undang-undang," ujarnya.
Berkaitan dengan tim psikologi yang terlibat dalam penyeleksian calon anggota KPU, Ridlwan membenarkan bukan UI yang terlibat dalam seleksi KPU. Pernyataan itu berbeda dengan yang pernah diungkapkan Ridlwan bahwa tim psikologi dari UI. "Memang benar, dulu kami pernah akan meminta UI. Ketika menunggu dari UI, kami juga menghubungi tim Pak Sarlito Wirawan, yang mudah dihubungi," kata Ridlwan.
Permintaan penjelasan sistem seleksi di DPR juga disampaikan Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu. Agust M dari Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih mengungkapkan bahwa Tim Seleksi telah melampaui kewenangannya dengan melakukan tes psikologi untuk menjaring calon anggota KPU.
Kompas | Senin, 06 Agustus 2007
|
|
|
|
|
|
|
|