| Ulasan |
| Selasa, 30 Januari 2007 |
| Ulasan |
| Tuntutan Kembali ke UUD 1945 Dinilai Tak Realistis |
| Tags: SinarHarapan |
Jakarta-Tuntutan kelompok masyarakat agar kembali ke UUD 1945 sebelum diamendemen tidak realistis. Seharusnya, yang diutamakan soal pelaksanaan hasil amendemen secara konsekuen, apalagi masyarakat jenuh dengan empat kali amendemen pada kurun waktu 1999-2003.
Demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/1), seusai bertemu Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Jimly mengatakan sudah banyak perubahan yang dilakukan dalam amendemen UUD, hanya saja setelah berjalan selama lima tahun masih banyak hasilnya yang tidak dilaksanakan. Dia meminta segala kontroversi menyangkut UUD dikelola dengan baik sesuai konstitusi yang ada.
"Pelaksanaannya yang pletat-pletut, banyak bencana, tenaga kerja belum terserap. Jadi, ini semua terakumulasi dan sekarang kan dalam persiapan 2009. Saya kira permintaan itu tidak realistis untuk ditampung karena orang sudah jenuh," jelasnya.
Berbeda dengan Jimly, Ketua DPD Ginandjar Kartsasmita menilai wacana pro-kontra hasil amendemen 1945 saat ini merupakan sesuatu yang positif. Pro-kontra itu menunjukkan warga negara juga tidak tinggal diam dalam kehidupan bernegara serta menuntut lembaga-lembaga negara bekerja lebih maksimal.
"Bagi DPD, keinginan untuk kembali ke UUD lama itu tidak bisa dikatakan inkonstitusional. Itu wacana yang positif. Untuk kembali ke sana harus melalui amendemen lagi. Siapa tahu di situ nanti kewenangan DPD bisa dibahas untuk diperluas," ujar Ginanjar.
Secara terpisah, Ketua Fraksi MPR Partai Amanat Nasional (FPAN) Patrialis Akbar berharap agar masyarakat tidak terpengaruh adanya suara sebagain masyarakat terhadap hasil amendemen UUD itu. "Adanya suara sumbang itu dikhawatirkan menimbulkan kebingungan masyarakat, bahkan dapat membawa ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga negara serta pemerintahan yang sah," jelas Patrialis. (inno jemabut)
|
|
|
|
|
|
|
|