Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Sabtu, 27 Januari 2007
Ulasan
PP 37/2006 Sebaiknya Dicabut
Tags: MediaIndonesia
JAKARTA--MIOL: Mayoritas kalangan mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) 37/2006 yang mengatur Kedudukan dan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sekedar direvisi, melainkan segera dicabut.

Sebagai gantinya, pemerintah menyusun sebuah aturan baru dengan melibatkan bersama stakeholder lainnya agar aturan yang ada lebih komprehensif.

"PP itu harus dicabut, jangan cuma direvisi. Kita bisa memahami keinginan pemerintah yang tidak mau kehilangan muka dengan membatalkan PP tersebut. Tapi kalau hanya direvisi, tetap tidak bisa menghilangkan benturan yang ada akibat pasal-pasal yang ada di dalam PP itu," papar Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang yang menjadi panelis dalam sebuah diskusi tentang PP 37/2006 di Jakarta, Sabtu (27/1).

Menurutnya, kebijakan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bersama Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM yang akan merevisi PP itu tidak memberi jawaban yang substansi atas permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan PP itu. Langkah revisi pemerintah itu dinilainya hanyalah sebagai upaya penyelamatan agar pemerintah tidak menanggung malu akibat mengeluarkan aturan yang ditolak keras oleh sebagian besar masyarakat.

Masalah substansi dari keberadaan PP itu, lanjutnya, tidak saja soal pasal yang mengatur pemberian tunjangan operasional yang dibayarkan secara rapel sejak Januari 2006 lalu, yang bisa berujung pada negatifnya saldo Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu provinsi atau kabupaten/kota. Namun PP itu dinilainya juga rawan terhadap penyalahgunaan jabatan oleh legislatif dan eksekutif.

"Dalam PP itu, besarnya nominal tunjangan operasional yang diterima DPRD tidak jelas dengan hanya menyebut enam kali atau empat kali representasi. Di sini tidak menggambarkan adanya perhatian terhadap kemampuan keuangan setiap daerah yang tentunya berbeda, ada yang mampu dan tidak. Jadi sebaiknya PP itu dicabut dan disusun ulang agar lebih komprehensif," ujarnya.

Dalam PP 37/2006, tunjangan operasional diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD sebesar enam kali dari representasi dan empat kali dari representasi untuk Wakil Ketua. Sedangkan bagi seluruh anggota DPRD (termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD), per bulannya, juga akan menerima tunjangan komunikasi sebesar tiga kali representasi.

Seharusnya, menurut Sebastian, besaran nominal tunjangan yang akan diterima oleh DPRD menggunakan sebuah rumus/formulasi yang di dalamnya memperhatikan faktor kemampuan keuangan serta rencana pembangunan suatu daerah.

"Kalau tetap menggunakan PP itu, meski pasal pembayaran rapel dihapuskan, tetap saja akan membuat PAD jebol. Nanti akan ada daerah yang tidak punya dana sepeser pun untuk membiayai pembangunan. Semua dana habis untuk membayar tunjangan DPRD. Apa ini yang diinginkan pemerintah," ujarnya.

Ia mengusulkan, aturan baru soal tunjangan DPRD, sebagai pengganti PP 37/2006, harus memuat besaran nominal yang lebih tegas. Misalnya 20% dari PAD sebagai bentuk dari perhatian adanya daerah yang kaya dan miskin.

Panelis lainnya, anggota Komisi II DPR Sayuti Asyathri mengaku dapat memaklumi sikap pemerintah yang tidak mau ?kehilangan muka? jika PP itu dicabut. Karena itu, Komisi II hanya menyarankan agar ?pasal rapel? itu saja yang dihapus dari PP kontroversial itu.

Namun untuk ke depannya, pemerintah harus membuat sebuah sistem renumerasi nasional bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di berbagai tingkatan sehingga masalah pendapatan aparatur negara tidak lagi menjadi sandungan dalam melaksanakan pembangunan."Setahu saya saat ini sudah dibentuk komisi yang akan menyusunnya. Komisi itu diketuai Menteri Keuangan yang di dalamnya ada Menteri Pendayaan Aparatur Negara. Dengan adanya sisrem renumerasi yang layak membuat setiap aparat akan lebih terpacu untuk berprestasi karena sudah tidak memikirkan soal pendapatan lagi," ujarnya.

Pengamat Hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyarankan agar pemerintah mau berbesar hati untuk ?mundur selangkah? dengan membatalkan PP itu. Langkah ini dinilainya lebih baik ketimbang memaksakan keberadaan PP yang menurutnya telah melanggar banyak aspek dalam pembuatan sebuah kebijakan.

"PP itu telah melanggar banyak aspek, misalnya dari aspek sosiologis karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bertentangan dengan aspek hukum karena bertentangan dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Karena banyak aspek yang ditabrak PP itu. Ini tidak sesuai dengan prinsip pembuatan kebijakan yang transparan dan akuntabel. Sebaiknya kita buat bersama aturan baru yang prinsipnya tetap sama yakni bagaimana mendanai pembiayaan parlemen," ujarnya yang sedang berada di Yogyakarta saat dihubungi Media Indonesia. (Msc/OL-06)
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved