| Ulasan |
| Jumat, 26 Januari 2007 |
| Ulasan |
Reformasi tak Mungkin Dibatalkan Presiden mengakui, dalam reformasi ada yang kebablasan. |
| Tags: Republika |
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik sekelompok kalangan yang menilai reformasi yang tengah berjalan telah menimbulkan kekacauan di masyarakat, sehingga seolah ada pandangan untuk kembali ke masa lalu. Presiden menegaskan pimikiran tersebut sebagai terlepas dari sejarah dan tidak logis.
''Tidak bisa sebuah kelompok menyatakan secara sepihak negara dalam keadaan bahaya, di ambang kehancuran, dan akhirnya harus diselamatkan secara sepihak pula. Marilah semuanya kita kembalikan dalam tatanan konstitusi dan UU yang berlaku,'' kata Presiden di depan peserta rapim TNI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/1).
Presiden mengakui, dalam reformasi, terkadang ada penyimpangan dan ada yang kebablasan, termasuk keterbukaan dan demokratisasi yang dinilai berlebihan. ''Tapi, tidak mungkin proses besar ini kita batalkan dan kembali ke masa sebelum reformasi,'' tegasnya. Keselamatan bangsa dan negara, lanjut Presiden, merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, termasuk TNI. Keliru jika ada yang berpandangan bahwa satu-dua kelompok TNI yang paling bertanggung jawab, sehingga berhak melakukan apa saja, untuk menyelamatkan negara dari bahaya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Polhukam, Widodo AS, dan Kepala BIN, Syamsir Siregar, bertemu dengan sejumlah purnawirawan TNI/Polri. Di antara mantan petinggi TNI yang hadir adalah mantan KSAD, Tyasno Sudarto, dan mantan Pangab, Try Sutrisno. Kala itu, Tyasno menegaskan, purnawirawan tak akan makar. Ia juga mengklarifikasi soal Dewan Refolusi yang disebutnya baru sebatas wacana. ''Saya hanya memimpin Gerakan Revolusi Nurani.''
Sementara dalam kesempatan berbeda, Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, mengungkapkan bahwa ia bersama Try Sutrisno dan mantan ketua PP Muhammadiyah, A Syafii Maarif, pada Kamis (11/1) silam diundang ke kantor BIN membicarakan amandemen UUD 1945. ''Setelah diteliti, ternyata lebih merupakan reaksi masa lalu,'' kata Hasyim. Amandemen memang melahirkan demokratisasi. Namun, di sisi lain juga menciptakan sistem yang sulit untuk merehabilitasi beban masa lalu. ''Siapa konseptor amandemen. Ini tidak jelas,'' kata Hasyim.
Polemik keabsahan amandemen UUD 1945 itu dipicu pernyataan mantan presiden, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketika menerima kunjungan anggota FKB MPR di Kantor PBNU, Selasa (23/1), Gus Dur mengatakan UUD hasil amandemen belum pernah disahkan dan belum tercantum dalam Lembar Negara, meski sudah diberlakukan secara politis menggunakan kekuasaan formal.
''Pertanyaannya UUD yang mana? UUD 1945 atau UUD hasil amandemen. Kita bingung menaati UUD yang mana,'' kata Gus Dur kala itu. Namun, kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, buka suara. Ia menegaskan amandemen UUD 1945 itu berlaku sejak diputuskan MPR. Baik UUD 1945 maupun UUD 1945 hasil amandemen, merupakan konstitusi yang sah dan mengikat. Kalaupun tidak didaftarkan dalam Lembar Negara, hanya masalah administrasi yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan.
''Kita tidak melakukan pergantian UUD 1945. Kita hanya melakukan perubahan dengan sejumlah penambahan. Itu alasannya kenapa ada UUD 1945 dengan amandemennya. Jadi, tidak ada UUD 1945 dan UUD 1945 amandemen. Semua itu sah dan mengikat untuk kepentingan umum sejak diketok palu,'' jelas Jimly. Perbedaan pendapat, bagus untuk penyempurnaan konstitusi itu sendiri. ''Hanya, perbedaan itu diarahkan ke kritik pada substansi konstitusi, bukan pada eksistensinya,'' katanya.
Persoalan yang mencuat saat ini, menurut Jimly, lebih mengarah ke aspek politis. ''Kalau politikus, biasanya seperti main karambol. Yang disampaikan A, tapi yang sebenarnya dituju adalah Z. Kita tidak tahu, apa yang Z-nya ini.'' n osa/wed
|
|
|
|
|
|
|
|