| Ulasan |
| Kamis, 11 Januari 2007 |
| Ulasan |
| Cetro: Golkar Langgar UU Partai Politik |
| Tags: MediaIndonesia |
Centre for Electoral Reform (Cetro) menilai kebijakan Partai Golkar merekrut PNS dan pejabat negara sebagai pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Partai Golkar telah melanggar UU 31/2002 tentang Partai Politik.
Pasalnya, UU itu menyatakan bahwa setiap PNS harus bersikap netral dan hanya mengabdi pada pemerintah. Sejalan dengan fungsinya sebagai aparatur pemerintah, PNS tidak boleh menjadi anggota dan pengurus di dalam suatu parpol.
"Keputusan Partai Golkar mengangkat sejumlah pejabat negara dan PNS itu jelas-jelas melanggar UU No.31/2002. Saya melihat tidak adanya alasan yang membenarkan Parai Golkar untuk melanggar UU itu. PNS tetap tidak boleh berpolitik. Bisa terpecah-belah negara ini kalau PNS berpolitik,? papar Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/1).
Dengan masuknya PNS di dalam struktural organisasi sebuah partai, lanjutnya, hal itu akan membuat organisasi pemerintahan akan terpecah belah kepada kutub-kutub parpol. Hal itu dikhawatirkan akan membuat PNS melalaikan tugasnya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, dan lebih mementingkan kepentingan parpol.
Dan jika Balitbang Partai Golkar ingin mendapat masukan dari penyelenggara negara, partai tersebut dapat menempatkan para PNS cukup sebagai nara sumber, dan tidak memasukkannya ke dalam struktur organisasi.
"Karena ini mengancam integritas PNS, Presiden harus turun-tangan mencegah hal ini. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden punya kewajiban untuk mengingatkan hal itu,? ujarnya. (Msc/OL-01)
|
|
|
|
|
|
|
|