| Ulasan |
| Kamis, 25 Januari 2007 |
| Ulasan |
| RUU KMIP: Kebohongan Informasi Harus Dihentikan |
| Tags: Kompas |
Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik mendesak disahkan karena diharapkan dapat mengatasi sejumlah dugaan kebohongan informasi.
"Kehadiran UU KMIP juga diperlukan untuk menyikapi tayangan yang dinilai tidak mendidik, misalnya yang terlihat di sejumlah infotainment," kata anggota Komisi I DPR, Suripto, dalam diskusi "Prospek Legislasi RUU KMIP Setahun ke Depan" di Jakarta, Rabu (24/1).
RUU KMIP sudah diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat sejak November 2001 sehingga kemungkinan dapat disahkan tahun ini.
"Komisi I sudah sepakat, tahun ini akan memprioritaskan pembahasan RUU KMIP. Bulan Maret ini diharapkan draf RUU sudah dapat diserahkan ke tingkat panitia kerja untuk kemudian disahkan pada bulan Agustus," kata Suripto. Dalam diskusi itu hadir juga pembicara Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi serta Suprawoto dari Departemen Komunikasi dan Informatika.
Agus mengatakan, pengesahan RUU KMIP akan membuat lembaga-lembaga publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Lembaga publik ini dapat berupa lembaga pemerintah atau swasta yang bekerja sama atau mendapat dana dari pemerintah.
"Dengan disahkannya RUU KMIP, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan informasi kemungkinan juga akan diselesaikan lewat lembaga indipenden," kata Agus. (NWO)
|
|
|
|
|
|
|
|