| Ulasan |
| Sabtu, 20 Januari 2007 |
| Ulasan |
| Uang dari PP 37 /2006, Sebaiknya Dikembalikan |
| Tags: JurnalNasional |
ANGGOTA DPRD yang sudah menerima segepok uang rapel dari pemberlakuan mundur Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, diperingatkan agar mengembalikan ke kas negara karena dapat dijerat tindak pidana korupsi.
Denny Indrayana, Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) mengatakan, anggota DPRD yang telah menerima uang rapel dari pemberlakukan PP No 37/2006 bisa dijerat korupsi, khususnya anggota DPRD yang berasal dari provinsi miskin.
Menurut dia, anggota DPRD tersebut akan dijerat pidana korupsi karena telah menyebabkan APBD semakin minus lantaran dialokasikan untuk membayar tunjangan mereka.
"Itu bisa dijerat korupsi. Itu berarti, mereka tidak memperhatikan ketentuan PP itu sendiri yang harus memperhatikan keuangan daerah dan berbasis kinerja dan beban tugas," ujarnya kepada Jurnal Nasional tadi malam.
Karena itu, Denny yang juga dosen Universitas Gadjah Mada itu mengimbau agar uang rapel yang telah diterima dikembalikan. Sementara DPRD yang akan menerima, sebaiknya jangan mengambil uang yang belum jelas juntrungannya itu. Dia juga menyerukan agar dana rapel yang masih berada di pemda, tidak diberikan kepada anggota DPRD.
"Uang itu, ditahan dulu. Ini kan mereka maunya buru-buru, ketika PP No 37/2006 terbit, dan uang tunjangan akan dirapel, DPRD langsung menyambar. Itu pun ada yang nekat," katanya.
Menurut Denny, DPRD harus diingatkan agar tidak terjebak dalam kasus korupsi seperti periode sebelumnya. Terkait dengan rencana pemerintah yang akan merevisi PP tersebut, Denny lebih sepakat jika PP itu dicabut.
Menurut dia, jika pemerintah ingin memperbaiki tunjangan DPRD, jangan sebatas bicara sektoral, namun harus semua bidang, termasuk perbaikan kinerja para wakil rakyat.
Sementara itu, sebanyak 55 orang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mendapat dana rapel sebesar Rp6,5 miliar dari pemberlakuan mundur PP No 37/2006.Sekretaris Dewan DPRD NTT, Anton Pali Osa mengaku sudah membayarkan dana rapel ke semua anggota DPRD NTT sejak 27 Desember 2006 hingga awal Januari 2007. Total nilai tunjangan komunikasi intensif untuk 55 orang anggota DPRD NTT selama tahun 2006 mencapai Rp5,94 miliar. Total anggaran yang dialokasikan untuk DPRD NTT terkait pemberlakuan mundur PP 27 Tahun 2006 mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti mengingatkan pemerintah agar revisi PP No.37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh memberatkan APBD dan APBN.
Bivitri Susanti mengatakan, dari sisi hukum, PP tersebut harus dicabut karena kalau membuat peraturan perundangan maka harus mengacu pada UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang yang telah ada.
Bivitri menilai PP 37/2006 bertentangan dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU N0 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan, UU N0 17/2004 tentang Keuangan Negara.
Bivitri menambahkan, UU No.10/2004 mengatur soal materi perundang-undangan yang harus sesuai dengan realitas. "Realitas sudah menunjukkan bahwa banyak sekali penolakan, bukan hanya demo, tapi disertai data yang konkret. Jadi, ini sudah indikasi yang jelas untuk mengubah kebijakan yang sudah dikeluarkan," katanya kepada Jurnal Nasional kemarin.
Karena itu, lanjutnya, tidak ada cara lain selain mencabut dan menggantikannya. Dia menyarankan agar perubahan dilakukan sebelum di-judicial review karena jika sudah di-judicial review maka hasilnya akan sama saja, sehingga dapat menjadi catatan buruk bagi pemerintah lantaran sudah mengeluarkan kebijakan yang berbenturan dengan UU yang berlaku.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Keuangan di Surabaya mengatakan proses revisi PP No 37/2006 masih menunggu pertemuan antara Mendagri dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rencananya akan berlangsung Selasa (23/1) mendatang.
Daeng mengatakan pertemuan untuk membahas PP No 37/2006 tersebut juga akan mengundang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) dan asosiasi Pemkab/Pemkot serta asosiasi Pemprop se-Indonesia.
Menurut Daeng, PP No 37/2006 merupakan perubahan kedua dari PP No 24/2004, yang sejarahnya dahulu pernah diminta DPR. "PP itu awalnya dari desakan DPR pada awal tahun 2006. Sekarang ini mereka yang mengusulkan pada ngumpet semua," katanya.
Dia menambahkan, yang disampaikan Menkeu dan Mendagri beberapa waktu lalu hanyalah merupakan desainnya belum disampaikan melalui surat resmi, karena itu bakal dilakukan pertemuan bersama.
dia mengharap polemik PP tersebut dapat selesai tanpa menyisakan masalah. Dia menilai pembahasan PP No 37 sudah sesuai prosedur, namun karena unsur hukum dibawa ke wilayah politik sehingga menjadi lain.
(M. Yamin Panca Setia)
|
|
|
|
|
|
|
|