Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Sabtu, 20 Januari 2007
Ulasan
Jaksa tetap Tuntut Penghina Presiden
Tags: jurnalnasional
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan penghinaan presiden oleh Eggi Sudjana tetap mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa karena peristiwa tersebut terjadi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 134 KUHP pada 6 Desember 2006.

"Waktu kejadian perkara terjadi belum keluar putusan Mahkamah Konstitusi, dan pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga belum ada putusan pencabutan pasal 134 KUHP. Jadi pasal yang didakwakan masih berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Salman Maryadi di Jakarta, Jumat sore (19/1).

Pengacara Eggi Sudjana diajukan ke persidangan terkait rumor yang beredar awal Januari 2006 tentang Jaguar yang diterima empat orang terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perkara itu ditangani Polda Metro Jaya dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 20 Juli 2006.

Pada sidang Kamis (18/1), Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Menurut Salman, rencana penuntutan telah diajukan secara bertahap sesuai prosedur hingga ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut pasal 134 KUHP tentang penghinaan presidan itu dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dengan nomor putusan Mahkamah Konstitusi No 013-22/PPU-IV/2006 tertanggal 6 Desember 2006.

Salman mengatakan, pada prinsipnya Kejaksaan menjalankan proses persidangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu sesuai urutan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa hingga pengajuan tuntutan pidana.

"Karena proses sidang sudah berjalan, Jaksa ajukan tuntutan pada terdakwa sebagaimana pasal yang didakwakan. Sekiranya ada keberatan terdakwa, bisa disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, apa saja yang menjadi keberatannya," ujar Salman.

Lebih lanjut Salman mengatakan, untuk perkara yang telah memasuki lingkup persidangan selanjutnya berada di bawah kewenangan majelis hakim terkait.

(Rizky/ant)Ketua Umum Adeksi Surya Respationo mengatakan, apa yang diterima anggota dewan lewat tunjangan itu sebenarnya sangat minim dibanding apa yang dikeluarkannya. Anggota DPRD Batam ini memaparkan, hampir setiap hari anggota dewan dikunjungi konstituennya entah itu untuk urusan sekolah, sakit, atau nikah. Itu belum terhitung kalau dewan mau mengunjungi konstituen dalam rangka mendengar aspirasinya.

?Jadi kalau mau fair, itu sangat kurang bagi kami. Akhirnya, dengan PP 37 ini walaupun minimal, namun sedikit memberi kontribusi bagi kami,?tutur anggota DPRD. Di tempat yang sama,Mendagri M. Ma?ruf ketika ditanya terkait desakan itu mengatakan akan mengakomodasikan masukan dari daerah. ?Kita akan menerima masukan dari mereka karena meraka adalah pelaku di lapangan,? kata Ma?ruf. Namun, dia memastikan revisi tetap jalan terus. Berbagai masukan menjadi bahan pertimbangan dalam merevisi PP 37. ??Prinsipnya, kita akan merevisi keseluruhan PP 37 itu,? tegasnya.

Untuk kepentingan tersebut,pemerintah juga akan mengundang semua sekda untuk menggali informasi lebih lengkap.Karena pada dasarnya, jelas dia, tunjangan yang diberikan harus memperhatikan tiga faktor, yaitu tingkat beban kerja DPRD, kemampuan keuangan daerah,dan kepatutan.Tiga faktor itu akan menjadi pertimbangan serius dalam PP 37 itu. Mendagri mangatakan, setelah pertemuan dengan berbagai elemen nanti, pihaknya akan mengeluarkan pedoman petunjuk pelaksanaan PP.

?Bentuknya (entah berupa Permendagri, Surat Edaran) belum bisa kita pastikan, tapi nanti saja itu tergantung kepentingannya apa,?imbuh Mendagri. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkhawatirkan polemik PP 37 merupakan upaya mendelegitimasi lembaga legislatif di daerah (DPRD). Padahal, saat ini yang diperlukan bangsa Indonesia adalah bagaimana eksekutif, legislatif, dan rakyat dalam kondisi kondusif. Apalagi saat ini begitu banyak problema dan musibah yang terjadi.

?Jika itu (upaya delegitimasi) yang terjadi, tentu tidak bermanfaat untuk konsolidasi demokrasi,? ujar Hidayat di Padang,kemarin. Menurut dia, revisi PP 37 perlu dilakukan dengan cara-cara yang profesional supaya bisa menguatkan demokrasi, memberdayakan rakyat,dan tidak memperkaya diri anggota DPRD. Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali mendesak pemerintah segera mencabut PP 37.

YLBHI mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) jika PP tersebut tidak dicabut. Bahkan, jika direvisi, judicial review tetap akan dilakukan. ?PP tersebut harus dicabut agar tidak ada pihak-pihak di daerah yang mengimplementasikan PP tersebut,?kata Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI, Taufik Basari, saat jumpa pers di kantor YLBHI,kemarin.

Taufik mengatakan, pencabutan tersebut sangatlah penting mengingat PP 37 sangat kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, saat ini masih banyak kemiskinan dan kebutuhan yang harusnya dikedepankan untuk keperluan masyarakat. ?Jika PP tersebut diimplementasikan, akan mengakibatkan lemahnya dukungan dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat,? katanya.

Kemarin, YLBHI telah membuat surat terbuka kepada seluruh anggota DPRD agar menolak PP 37.?Kami berharap agar pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat dapat mempertimbangkan secara arif dan bijaksana atas luasnya penolakan masyarakat terhadap PP 37,?ungkapnya. (donatus nador/CR-08/ant)
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved