Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Rabu, 10 Januari 2007
Ulasan
Koalisi LSM Somasi Presiden soal PP 37
Tags: MediaIndonesia
JAKARTA--MIOL: Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengajukan somasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika tidak segera mencabut PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Mereka memberi batas waktu hingga Jumat (12/1) siang. "Jika sampai waktu tersebut tidak ditanggapi Presiden, kita akan lakukan somasi secara terbuka," tegas perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto saat membacakan pernyataan sikap koalisi LSM, Selasa (9/1).

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Transparency International Indonesia (TII), Visi Anak Bangsa, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tengah menyusun berkas permohonan uji materiil PP 37/2006 ke Mahkamah Agung.

"Saat ini kita tinggal penyelesaian final. Sebetulnya, uji materiil ini merupakan agenda LBH Padang dan YLBHI," jelas Kepala Divisi Advokasi Kebijakan YLBHI Taufik Basari.

Di tempat terpisah, Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan PP itu bisa diujimateriilkan di MA jika ada permohonan dari pihak yang dirugikan. Gugatan bisa dilakukan lewat jalur class action, dan akan masuk sebagai perkara biasa. Namun akan diprioritaskan penanganannya jika ada disposisi dari Ketua MA.

Menurutnya, MA akan mempertimbangkan faktor kemampuan daerah dalam uji materiil tersebut. "Aspek utama yang akan dilihat pertama kali adalah apakah PP tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Tapi kondisi sosial dan ekonomi daerah juga dijadikan pertimbangan yang kuat," katanya.

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nurdjaman menegaskan pemerintah tidak akan merevisi PP tersebut. Namun, pemeritah akan mengeluarkan pedoman pelaksanaannya agar dalam penerapannya tidak bertentangan dengan asa kepatutan dan kewajaran. Apalagi jika sampai membuat PAD suatu daerah negatif.

Banyak pemerintah daerah yang mendukung PP itu. Tetapi Wali Kota Pekalongan, Jateng, Ahmad Basyir meminta agar PP itu ditinjau kembali. Dia menilai peraturan itu akan menyedot cukup banyak anggaran daerah. "Seharusnya lebih mengedepankan UUD 45 yaitu pembiayaan yang cukup besar di bidang pendidikan," kata Ahmad, Selasa. (Tim/OL-01)
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved