| Ulasan |
| Rabu, 10 Januari 2007 |
| Ulasan |
| DPD Ajukan Judicial Review UU Susduk |
| Tags: SuaraKarya |
Hal itu disampaikan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita sebelum menutup Sidang Paripurna ke-7 DPD Masa Sidang III Tahun Sidang 2006-2007 di Gedung Nusantara V MPR/DPR Jakarta, kemarin.
Menurut Ginandjar, ada dua hal yang bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu hak dan kewenangan DPD untuk ikut membahas berbagai UU yang dikehendaki oleh UUD dalam UU Susduk direduksi menjadi hanya mengajukan pendapat pada pembicaraan tingkat I.
Di samping itu, usulan DPD hanya dijadikan sebagai masukan saja untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Pemerintah. "Kewenangan lain yang direduksi adalah DPD diberikan hak pengawasan oleh UUD seperti juga DPR, tapi dalam UU Susduk rumusan pengawasan untuk DPD dibedakan dengan yang untuk DPR. Itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD," ungkap Ginandjar.
Ginandjar menambahkan, anggota DPD yang menjadi Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud beserta Wakil Ketua DPD Laode Ida akan mengkoordinasikan tim khusus uji materiil yang terdiri dari pimpinan PAH I dan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD. Bersamaan dengan itu, PPUU juga mendapatkan tugas untuk mempersiapkan pandangan DPD terhadap revisi UU Susduk.
Sementara itu dalam merealisasikan penguatan DPD itu, Ginandjar juga mengaku sudah mendapatkan dukungan dari sebagian besar DPRD provinsi maupun kabupaten.
Ia juga menyatakan sebagian besar masyarakat, LSM dan kalangan akademisi mendukung penguatan fungsi dan kewenangan DPD. "Respon masyarakat lebih banyak yang menyetujui perluasan fungsi dan kewenangan DPD daripada yang tidak," kata Ginandjar Kartasasmita di Bandung, Jumat.
Keberadaan DPD saat ini, menurut Ginandjar, merupakan realisasi dari sistem demokrasi yang baik dan modern. Ia menegaskan perlu penyeimbang dalam lembaga demokrasi melalui sistem ideal dan tidak ada kewenangan yang berlebihan di salah satu lembaga negara seperti yang diperankan DPR saat ini.
Upaya penguatan DPD saat ini, menurut Ginandjar, masih terkendala oleh kalangan partai politik yang masih belum ada kesepahaman tentang makna perluasan fungsi dan kewenangan DPD itu. "Saya sudah berbicara dengan parpol dan fraksi-fraksi di DPR, namun hingga saat ini belum ada sikap resmi dari mereka," katanya.
Dikatakan bahwa parpol di DPR masih khawatir penguatan fungsi dan kewenangan DPD akan mengurangi kewenangan DPR sehingga membuat kalangan politisi belum sepaham dengan semangat penguatan lembaga perwakilan daerah yang sama-sama berkantor di Senayan itu.
"Penguatan DPD itu bukan mengurangi kewenangan DPR tapi melakukan share. Dalam pembahasan UU yang menyangkut masyarakat daerah, DPD dan DPR perlu berperan sama, sedangkan untuk masalah politik, hankam dan luar negeri tetap itu urusan DPR, DPD tidak akan ikut campur," kata Ginandjar.
Ia menargetkan upaya mendapatkan perluasan fungsi DPD-itu dilakukan sebelum 2008. "Penguatan DPD harus dilakukan sebelum 2008, kalau sudah pemilu akan sulit kita memperjuangkannya," katanya.
Selain melakukan uji materiil, tambahnya, DPD tetap akan berjuang melalui perubahan UUD 1945. Karena amandemen UUD 1945 adalah kebutuhan politik saat ini, yang bukan bertujuan untuk perebutan kekuasaan atau perseteruan antar elit politik, tapi untuk menyempurnakan sistem kelembagaan legislasi dalam ketatanegaraan Indonesia.
"Saat ini terlalu banyak kontroversi pada dunia politik Indonesia, sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat karena merambat pada aspek lain seperti ekonomi dan keamanan," cetus Ginandjar.
Sehingga, tambahnya, dengan melakukan tiga jurus secara bersamaan yaitu uji materiil UU Susduk, amandemen UUD 1945, dan memberikan masukan kepada DPR untuk revisi UU Susduk yang akan dibahas bersamaan dengan UU lain dalam paket UU politik, sistem ketatanegaraan bisa diperbaiki. (M Kardeni)
|
|
|
|
|
|
|
|