| Ulasan |
| Rabu, 31 Januari 2007 |
| Ulasan |
| PP 37/2006 Harus Dicabut, Bukan Direvisi |
| Tags: MediaIndonesia |
JAKARTA--MIOL: Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mencabut melainkan hanya merevisi PP 37/2006 dinilai bukan keputusan yang tepat.
"Keputusan untuk sekadar merevisi PP itu tidak cukup karena ini adalah kesalahan yang mendasar. Revisi bukanlah solusi. Justru pencabutan itulah solusi. Ini kan kebijakan yang dilihat dari sisi korupsi sangat koruptif. Mengingat konsekuensinya yang demikian besar, Presiden sebaiknya mencabut PP ini," kata Direktur Eksekutif Indonesian Court Monitoring (ICM), Denny Indrayana SH LLM PhD, Rabu (31/1).
Menurut Denny, jika PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu dicabut, DPRD sebaiknya kembali saja ke PP No.37/2005 tentang perubahan atas PP RI No. 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan angota DPRD sebagai "PP transisi" sebelum dibuat undang-undang yang secara komprehensif mengatur gaji para penyelenggara negara.
Pentingnya segera dibuat UU yang mengatur gaji para penyelenggara negara itu supaya tidak lagi terjadi benturan kepentingan di antara penyelenggara negara sehingga mereka berkesempatan menaikkan gaji dengan seenaknya, katanya.
Gelombang aksi penentangan yang ditunjukkan berbagai elemen masyarakat terhadap pemberlakuan PP 37/2006 itu antara lain dipicu oleh penerimaan rapelan dana tunjangan komunikasi intensif para pimpinan dan anggota DPRD.
Di Banten, misalnya, puluhan mahasiswa menuntut pimpinan dan anggota DPRD setempat untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima pada pertengahan November 2006.
Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT Korupsi) Fakultas Hukum UGM dalam siaran pers yang dapat diakses di situs resmi UGM mempertegas penolakannya atas kehadiran PP 37/2006. (Ant/OL-06)
|
|
|
|
|
|
|
|