| Ulasan |
| Rabu, 31 Januari 2007 |
| Ulasan |
| Presiden Didesak Segera Sahkan RPP Sekdes |
| Tags: MediaIndonesia |
JAKARTA--MIOL: Anggota Komisi IX DPR Bachrudin Nasori menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sekretaris desa (sekdes) yang sudah dua tahun ini terkatung-katung.
Sebab, Bachrudin menjelaskan, RPP tentang Sekdes adalah amanat UU No.32/2004 pasal 202 ayat (3) dan PP No. 72/2005 pasal 103 ayat 2. "RPP itu seharusnya sudah disahkan pada tanggal 15 Oktober 2006 Karena UU No.32/2004 disahkan pada 5 Oktober 2004. Sesuai dengan peraturan, masa sosialisasi undang-undang berakhir dua tahun kemudian," ucap Bachrudin, Rabu (31/1).
Ia menjelaskan, UU No.32/2004 pasal 202 ayat (3) menyebutkan bahwa sekertaris desa harus diisi pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, PP No.72 tahun 2005 pasal 103 ayat 2, Sekdes yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS yang ditetapkan dengan PP sendiri.
"Ribuan sekdes se-Jawa dan Madura ini meminta agar RPP khusus yang diamanatkan PP No. 72 segera disahkan. Mereka ingin memiliki status sebagai pegawai negeri sipil," jelas Bachrudin.
Lebih lanjut Bachrudin menegaskan, kalau Presiden belum juga meresmikan RPP tentang Sekdes, dirinya khawatir akan terjadi gerakan pembangkangan nasional. "Saya dapat kabar bahwa kalau RPP itu tidak disahkan dengan segera, sebanyak 62.710 sekdes di Indonesia akan melakukan mogok kerja nasional," ucapnya.
Menurut Bachrudin, jika ini yang terjadi, maka kinerja pemerintah akan sangat terganggu. (*/OL-06)
|
|
|
|
|
|
|
|