| Ulasan |
| Senin, 15 Januari 2007 |
| Ulasan |
| Presidensial Efektif dengan Koalisi Permanen |
| Tags: Republika |
JAKARTA -- Keberhasilan penyelenggaraan negara salah satunya tergantung dari hubungan yang saling mendukung antara parlemen dan pemerintah. Untuk itu, dalam paket Rancangan Undang-undang (RUU) Politik -- mencakup partai politik, pemilu, pemilihan presiden, dan susunan kedudukan (susduk) legislatif -- masalah koalisi antarpartai termasuk yang mendapat perhatian khusus karena implikasinya terhadap sistem presidensial.
''Agar sistem itu bisa berjalan efektif, maka ada pemikiran untuk mempermanenkan koalisi. Ini sedang dibahas apakah memang membutuhkan koalisi pada pilpres putaran pertama dan putaran kedua,'' tegas Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Sudarsono, kepada pers di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurut dia, sesuai amanat UUD 1945, maka pemilihan presiden perlu dilakukan dalam dua putaran. ''Nah, bagaimana implikasinya kemudian terhadap koalisi, itu yang perlu diatur,'' tutur Sudarsono.
Berdasarkan pilpres yang pernah dilaksanakan, antara putaran satu dan putaran kedua, koalisi parpol kadang berubah komposisinya. Namun karena hal ini akan terkait juga dengan hubungan antarapemerintah dan parlemen di kemudian hari, ada pemikiran agar koalisi ini lebih diperkua atau permanen.
''Salah satu kewajiban dari koalisi yang ada dalam RUU itu adalah untuk mendukung kebijakan presiden yang diusung. Seperti dalam rangka pembuatan RAPBN dan kebijakan lainnya,'' Sudarsono menegaskan. Di samping itu, penguatan sistem presidensial juga dapat dilakukan dengan menerapkan multipartai sederhana. Bagaimana penerapannya, imbuh Sudarsono, masih dibahas namun sejauh ini muncul usulan melalui electoral threshold (ET), parliementary treshold (ET), dan lainnya.
Meski begitu, pemerintah belum menetapkan berapa angka persentasenya. Sudarsono menambahkan, paket RUU Politik saat ini sudah selesai pembahasan pokok-pokok pikirannya. Antara lain yang diatur adalah kuota keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik, dan perselisihan internal parpol.
Depdagri sudah menyerahkan rancangan tersebut kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), kemarin. ''Jadi sekarang masuk dalam pembahasan di Menko,'' ungkap Sudarsono.
ET 25 persen Pengamat politik UI dan LIPI, Arbi Sanit, mengungkapkan, angka ET yang diusulkan Tim LIPI yang diminta masukan akademiknya oleh pemerintah untuk paket RUU Politik, adalah 25 persen -- jauh lebih tinggi dari wacana yang berkembang, yakni 5-15 persen, atau bahkan parpol gurem menginginkan tetap pada angka 3 persen.
Dengan angka setinggi itu, menurut Arbi, diharapkan hanya ada dua kekuatan politik utama yang di dalamnya bisa saja ada unsur koalisi yang bersifat permanen. Dengan begitu, di legislatif pun terjadi penyederhanaan parpol dan di sisi lain pemerintah bisa berjalan efektif dengan satu pihak pada posisi rival sebagai pengontrol atau oposisi.
''Parpol-parpol kecil harus bergabung sehinggga kekuatan politik utama itu memiliki dukungan suara 45-50 persen. Pilpres pun bisa dilakukan lebih efisien, yaitu cukup satu putaran,'' tutur Arbi.
Arbi juga menyebutkan, keinginan PDIP agar jadwal pilpres mendahului pemilu, termasuk yang diusulkan Tim LIPI. ''Mudah-mudahan saja PDIP konsisten memperjuangkannya dalam pembahasan RUU Politik,'' katanya.
Namun, wacana mendahulukan pilpres dari pemilu legislatif ditolak oleh kubu Partai Demokrat. Hal itu dianggap bertentangan dengan paket RUU Politik. `'Kepada kawan-kawan di oposisi, mari bertarung di Pemilu 2009, dalam arti bertarung demi bangsa bukan berpolemik seperti saat ini,'' ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Syarif Hasan.
( yus/zam/eye )
|
|
|
|
|
|
|
|