Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Senin, 15 Januari 2007
Ulasan
Golkar Tolak PP37/2006
Tags: Republika
Serdang Badagai, Sumut-RoL--Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Yang namanya Rapel 2006 itu (tunjangan pimpinan DPRD dan DPRD Tingkat II-red) tidak dimungkinkan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu di Kabupaten Serdang Badagai, Sumatera Utara, Ahad.

Ditemui saat mengikuti kunjungan kerja Partai Golkar Yusuf Kalla di Sumatera Utara, Minggu, ia mengatakan yang mungkin diberikan dalam ketentuan PP tersebut adalah penambahan fasilitas kesejahteraan bagi pimpinan DPRD dan DPRD Tingkat II.

Itupun, lanjut Burhanuddin, harus tetap memperhatikan kemampuan pendapatan anggaran daerah (PAD) masing-masing daerah.

"Jangan sampai semua disamaratakan berdasarkan hitungan rumus perkalian yang sama," katanya menambahkan.

Jadi, Golkar sama sekali menolak PP 37/2006 terutama mengenai rapel tunjangan bagi pimpinan DPRD dan DPRD Tingkat II karena dana yang harus dianggarkan cukup besar, ujar Burhanuddin.

Penolakan partai berlambang pohon beringan itu akan disampaikan melalui fraksi partai tersebut di parlemen.

"Minimal meminta pemerintah untuk merevisi kembali peraturan pemerintah itu," ucapnya.

PP No 37 Tahun 2006 yang dikeluarkan pemerintah pada November 2006 telah memicu kontroversi dan mengundang penolakan dari masyarakat, karena memberikan tambahan tunjangan komunikasi dan berpergian kepada pimpinan dan anggota DPRD seluruh Indonesia.

Meski PP itu baru ditandatangani pada November 2006, tetapi tunjangan tersebut diputuskan untuk diberikan sejak Januari 2006. antara/pur
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved