Home  Meja EditorMeja Editor  Posting  Lensa  Apa Kata Anda  Login 
 
 
Ulasan
Rabu, 31 Januari 2007
Ulasan
Presiden Cabut Pasal Rapel Gaji DPRD
Tags: MediaIndonesia
JAKARTA--MIOL: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mencabut pasal tentang rapel kenaikan gaji tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Demikian keterangan pers Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng yang dibagikan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/1) malam.

"Presiden memberikan arahan agar revisi itu dilakukan dengan tepat untuk menghindari kekeliruan penafsiran di lapangan dan pengeluaran keuangan daerah yang tidak perlu," ujar Andi.

Menurut Andi, Presiden mengambil keputusan untuk merevisi PP ini setelah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri M Ma?ruf dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang hasil review Tim Terpadu atas PP 37/2006 tersebut. Tim Terpadu ini terdiri dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara.

Dijelaskan secara garis besar revisi itu meliputi penghapusan pasal 14 (d) yang mengatur tentang pemberlakuan surut gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP 37/2006 tersebut.

Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima tunjangan rapelan tersebut sesuai dengan PP 37 Tahun 2006 harus mengembalikan dana tersebut ke Kas Umum Daerah paling lambat Desember 2007.

Selanjutnya, revisi PP ini juga akan memuat pembatasan pemberian tunjangan operasional hanya kepada pimpinan DPRD, secara kolektif dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak untuk keperluan pribadi.

Pemerintah juga akan menetapkan kategorisasi daerah berdasarkan kemampuan keuangannya menjadi tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, rendah. Dengan demikian, pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya sesuai dengan kategori tersebut.

Satu hal, Andi menambahkan tiga poin revisi ini diterbitkan dalam PP tersendiri yang akan dibuat secepatnya. Jika PP yang baru telah ditetapkan, maka PP 37/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Presiden berharap dengan revisi ini pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan baik mewakili rakyat dengan senantiasa menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan rakyat yang lebih luas," jelas Andi. (Wis/OL-06)
About Us  Site Policy  Site Map  Arsip 
Copyright 2007 Berpolitik.com All right reserved